Shaf sholat berjamaah.

Sebelum pandemi, shaf sholat berjamaah dianjurkan rapat. Tetapi ketentuan tersebut berubah setelah adanya pandemi covid 19. Yang semula harus rapat menjadi renggang karena kita di anjurkan untuk physical distancing atau jaga jarak antara orang satu dengan orang lainnya kurang lebih 1-2 meter. Karena untuk menjaga kebaikan bersama agar terhindar dari covid 19.

Dalil yang mendasari : 

فإن تسوية الصفوف من تمام الصَلة كما ورد في الحديث، بخَلف

ترك التخطي فإن اإلمام يسن له عدم إحرامه حتى يسوي بين

صفوفهم. نعم إن كان تأخرهم عن سد الفرجة لعذركوقت الحر

بالمسجد الحرام لم يكرهلعدم التقصي

“Sesungguhnya meluruskan saf adalah termasuk kesempurnaan shalat berjamaah sebagaimana tersebut dalam hadis. Hal ini berbeda jika barisan tidak teratur, maka imam disunnahkan untuk tidak bertakbiratul ihram sebelum meluruskan saf. Jika seseorang tidak merapatkan saf karena uzur seperti cuaca panas di masjidil haram, maka tidak makruh karena bukan niat meremehkan”.

Sholat jumat.

Hukum sholat jumat bagi laki-laki yaitu sunnah muakkad tetapi karena kesulitan dan uzur maka sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan sholat Jumat. Seperti dengan adanya pandemi covid 19, mereka yang berada pada zona merah /bahaya menggantikan sholat jumat dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing.

Dalil yang mendasari :

Dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

“Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit,” terang Asrorun.

Sholat berjamaah memakai masker

Ketika seseorang sholat memakai masker, maka ada satu anggota sujud yang tertutup yaitu hidung. Padahal hidung, menurut sebagian ulama (bahkan ijma’ sahabat Nabi) adalah anggota sujud yang mesti menempel ke bumi. Sementara mayoritas ulama mengatakan menempelnya jidat saja sudah cukup. Dengan adanya wabah ini, pendapat ulama tersebut kita jadikan pedoman untuk dibolehkannya memakai masker saat shalat berjamaah karena tidak termasuk larangan dan tidak merusak keabsahan salat.

Dalil yang mendasari :

(ويكرة) انتصلي (في نقا ب وبرقع بلا حا جة) فال ابن عبد البر : اجمعوا على المراة ان تكشف وجهها فى الصلاة والاحرام ولان سترالو جه يخل بمبا شرة المصلي بالجبة والانف, ويغطي الفموقد نهى النبي-صلى الله عليه وسلم-الرجل عنه فان كانلحاجة كحضوراجانب, فلا كراهة

“Dalam keadaan tanpa hajah (perempuan dimakruhkan untuk memakai cadar saat shalat), Ibnu Abdi al-Bar berkata: “Ulama bersepakat bahwa perempuan harus membuka wajahnya saat shalat dan ihram, karena menutup wajah menghalangi dahi dan hidung untuk menyentuh tempat sujud”. Dan ulama juga bersepakat bahwa laki-laki tidak boleh menutup mulut saat shalat karena adanya riwayat hadis yang melarang laki-laki menutup mulut saat shalat. Jika karena ada hajah seperti hadirnya orang yang bukan muhrim maka tidak dimakruhkan”. (IZ)

 

Imam Ali
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini