Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

Berdasarkan surat keputusan bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Dalam Negeri pada senin, 15 juni 2020. Telah disusun bersama panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

Adanya panduan penyelenggaraan pembelajaran ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka. Karena proses pembelajaran tahun ajaran atau tahun akademik 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli 2020 mendatang.

Kemudian, panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Jadi, dalam proses pembelajaran yang akan dimulai bulan depan nanti, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19 yang harus dipatuhi adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Sedangkan sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud.

Beberapa syarat dalam penyelenggaraan pembelajaran, pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau, ini menjadi sayarat utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kedua, pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi/ izin dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Demikian keputusan bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri. Semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. [HW]

Baca Juga:  Kiai dan Diskriminasi Seksual Pesantren

Panduan bisa di download pada link berikut: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Berita