Menurut pandangan Islam, kekerasan dalam rumah tangga atau bisa disebut KDRT itu bersumber dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Didalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwa suatu hubungan itu berlandaskan pada saling menjaga, saling melindungi, saling memberikan kasih sayang, saling memberikan keadilan dan saling memberi dukungan atau support. Sunnahnya atau yang pernah Rasulullah lakukan yaitu mencontohkan mengenai impian hubungan suatu pernikahan didalam kehidupan.
Sunnah Rasulullah mengajarkan kepada para suami untuk bisa bertanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dsb. Kepada istrinya, Rasulullah juga mengajarkan para suami untuk lebih menekankan perilaku yang baik kepada istrinya.
Kekerasan dalam rumah tangga atau sering disebut sebagai KDRT itu merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang keras karena sudah melanggar hukum islam tentang keberaran dan perilaku yang baik dalam hubungan suami isrti. Hal ini termasuk sebagai kegagalan seorang suami dalam menjaga, membimbing, menafkahi istrinya.
Kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi adalah sebuah pukulan dari suami. Pukulan yang diizinkan oleh Allah untuk memukul istri ialah pukulan yang bisa memberikan kemarahan suami, ketika ada sebab. Menurut keterangan para ulama salaf sebagian berkata bahwasannya untuk memukul istri sebaiknya menggunakan kayu siwak. Disini artinya bukan para ulama salaf menyarankan para suami memukul istri memakai kayu siwak, tetapi arti kata kata memukul istri dengann kayu siwak kalau ada sebab itu ialah sebuah pukulan yang di tujukan ke istri tetapi sesuai kaidah nya yaitu pukulan yang tidak melukai hati dan juga tidak melukai kulit istrinya.
Sebagaimana para ulama salaf pernah memberikan contoh pukulan yang tidak menyakiti hati dan tidak menyakiti kulit istri dengan cara memukul sebagian kecil dari pakaian nya, tujuan memukul seperti itu untuk memberitahukan perihal kemarahan suami yang tidak menyukai suatu hal yang sudah dilakukan istrinya. Jika memukul wanita menggukan rotan, kayu secara seakan-akan seperti membudak wanita dengan tujuan karena wanita lemah, karena wanita itu istrinya maka perbuatan seperti ini diharamkan untuk dilakukannya. Jika suami melakukan tindakan memukul semena-mena tanpa ada sebab maka nanti akan dibalas oleh istrinya di hari kiamat kelak jika istrinya tidak memaafkan perlakuan suaminya tersebut.
Didalam surat An-Nisa ayat 34 juga dijelaskan bahwa para lelaki itu adalah seorang pemimpin untuk para wanita, maka dari itu Allah SWT memberikan sebagian kelebihan kepada para lelaki dan sebagian kelebihan kepada perempuan. Yang menyebabkan terjadinya KDRT itu pangkalnya hanya satu, jadi sesuatu yang keluar dari mulut orang dari tingkah laku orang itu tergantung dari isi atau pemahaman orang itu.
Jadi jika pemahamannya tidak mencerminkan Agama Islam. Meskipun orang tersebut sholat sekalipun juga belum bisa diartikan menjaga keharmonisan keluarga karena sholat saja juga tidak menjamin bukan satu satunya solusi untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Rasulullah pernah berkata bahwa laki laki terbaik itu bukan dilihat dari fisiknya tetapi laki laki yang baik ialah laki laki yang paling baik kepada istrinya. Maka dari itu sebelum menikah diusahakan suami dan istri memahami makna pernikahan dalam islam terlebih dahulu.
Suami dan istri yang sudah memahami ajaran Agama Islam maka suami akan meminta ridho Allah SWT serta istri juga minta ridhonya Allah SWT dan mereka sadar bisa dipertemukan karena Allah SWT, marahnya mereka juga karena Allah SWT, tujuan mereka juga karena Allah SWT.
Jadi jika suami istri sudah memahami pernikahan dalam Islam tidak mungkin terjadi hal seperti kekerasan di rumah tangga, maka dalam rumah tangga tujuan yang paling penting bukan harta, mobil, rumah, kekayaan tetapi tujuan yang paling penting dalam rumah tangga adalah Allah SWT. (IZ)