Sampai saat ini siapa yang tidak mengenal musik? Tentu semua orang pasti mengenal musik. Musik adalah suara yang mengandung irama, lagu, nada, dan keharmonisan, bisa tanpa alat musik dan bisa dengan alat musik. Mendengarkan musik menjadi salah satu hobi dan menjadi hiburan saya ketika merasa jenuh maupun ketika merasa senang. Para penikmat musik tidak mengenal usia. Mulai dari anak-anak hingga tua pun merasa terhibur dengan adanya musik. Namun ada pula yang tidak menyukai musik.

Dari dulu hingga saat ini masih sering menjadi pernyataan, “Musik itu haram”, “Bernyanyi itu tidak boleh”, “Suara wanita itu syahwat”, dll. Allah SWT. berfirman dalam QS. Lukman:6

مُهِينٌ بٌ عَذَا لَهُمْ أُولَئِكَ هُزُوًا وَيَتَّخِذَهَا عِلْمٍ بِغَيْرِ اللَّهِ سَبِيلِ عَنْ لِيُضِلَّ الْحَدِيثِ لَهْوَ يَشْتَرِي مَنْ النَّاسِ وَمِنَ

Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Alquran, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Alquran dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik.

Lagu itu sudah menjadi syiarnya orang fasik dan orang kafir. Lagu yang tidak dibolehkan adalah yang meniru orang fasik atau membesarkan syiarnya orang fasik. Menyenandungkan lagu tidak dilarang, bahkan membaca Alquran asalkan sesuai tajwidnya adalah indah. Kalau kita menyenandungkan Alquran dengan lagu yang bagus dan tidak mengurangi makhrajnya, hak-hak huruf kita penuhi, sifat-sifat huruf kita penuhi, kemudian lagu itu bukan merupakan syiarnya orang fasik maka boleh.

Baca Juga:  Musik dan Nyanyian (2)

Ada 5 hal yang harus dibahas dalam hukum menyenandungkan syair-syair ataupun lagu-lagu, yaitu:

  1. Bacaanya diperindah.
  2. Haram hukumnya bila ada yang menyenandungkan sholawat, orang tersebut centil dan ganjen di depan kaum laki-laki.
  3. Biarpun qasidah nasyid, orangnya berjubah imamah, tapi ditempat maksiat. Banyak orang pemabuk, pezina berkumpul dan merendahkan salawat.
  4. Biarpun qasidah tapi mengganggu orang lain, maka haram hukumnya.
  5. Diiringi dengan beberapa alat musik. Haramnya lagu dan alat musik karena menjadi cirinya orang fasik.

Irama musik tentu mengundang kita untuk bergerak. Paling tidak tangannya yang bergerak. Ada gerakan yang tidak menimbulkan nafsu dan ada yang dapat menimbulkan nafsu. Nah, yang menimbulkan nafsu inilah yang dilarang oleh agama.

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk menyanyi dan menggunakan musik. Bahkan Nabi SAW. pernah didatangi rumahnya oleh 2 penyanyi yang pada saat itu adalah hari lebaran, namun begitu ada yang tidak benar, beliau meluruskannya. Adapun pernikahan, diperbolehkan menyanyi. Suara wanita pun bukanlah aurat, namun jika sudah menimbulkan hal-hal yang bisa mengantar seseorang menjauh dari kefitrahannya itu diharamkan.

Jika kita melihat realita di setiap zamannya itu memang berbeda. Mengapa musik di masa lalu menjadi haram? Karena dianggap sebagai al-malahi (yang melalaikan). Sebenarnya kita tidak menemukan dalam ayat Alquran atau dalam hadis Nabi yang secara detail menyebutkan haramnya musik atau haramnya alat musik itu.

Namun, dalam kitab-kitab fikih para ulama abad ke 3,4,5 H itu disebutkan secara detail bahwa di antara benda-benda yang dilarang itu adalah alat musik. Ketika kita ingin mendengarkan musik pada zaman itu harus beramai-ramai dan berkumpul untuk menyanyikannya dalam suasana pesta yang selalu tidak lepas dari khamr dan zina. Tidak akan ada musik jika tidak ada khamr dan zina. Inilah yang haram.

Baca Juga:  Musik dan Nyanyian (3)

Yang menjadi keharaman musik ini adalah yang melalaikan kewajiban kita untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Sebagaimana jika kita menonton konser misalnya, mulai dari jam 3 sore hingga larut malam. Sepanjang waktu itu tidak ada yang melaksanakan salat. Berarti musik itu melalaikan dan haram.

Islam adalah agama yang fitrah. Semua manusia menyukai keindahan, tetapi jangan sampai keindahan yang didengarnya atau yang diekspresikannya itu mengantar manusia untuk menyimpang dari fitrahnya. Musik ataupun lagu yang dilihat adalah bukan dari bahasanya, tetapi dari apa isi yang disampaikan. Kalau yang disampaikan untuk hal-hal yang positif, maka diperbolehkan asalkan jangan mengantar kepada sesuatu yang dilarang agama.

Walaupun demikian tetap saja ada yang bilang haram, halal, dan ada yang ditengah-tengah antara halal dan haram. Musik adalah wilayah yang tidak pernah sepi dari perbedaan antara satu umat Islam dengan yang lainnya. Masing-masing orang mempunyai pendapat sendiri-sendiri. [HW]

Ayu Ika Lestari
Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini