‘id al fitri merupakan salah satu acara besar umat Islam yang menjadi sebuah rutinitas tahunan, pada hari kemenangan tersebut seluruh umat Islam merayakan kemenangan mereka setelah satu bulan berperang melawan hawa nafsu baik makan dan semacamnya pada siang hari. Dalam perayaan tersebut berbagai acara dilaksanakan dari mudik bagi para perantau sampai berkunjung ke handai tolan dan berbagai kegiatan-kegiatan berskala besar lainnya. Namun tahun ini berbeda, manusia –kaum muslimin khususnya, tidak hanya berperang melawan nafsunya tapi juga berperang melawan virus bernama corona yang keduanya sama tak kasat mata. Lalu bagaimana dengan merayakan ‘id al fitri beserta seluruh rangkaian acaranya di tengah pandemi Covid-19?

Dalam merayakan hari ‘id al fitri, syariat memberikan sebuah bentuk rangkaian acara berupa salat dua rakaat kemudian disusuli dengan dua khutbah. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan salat ‘id al fitri, menurut Syafi’iyah dan Malikiyah hukumnya adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Thalhah bin Ubaidillah [al Jami’ al Shahih al Bukhari, j V, h 287]. Sedangkan menurut Abu Hanifah hukum salat ‘id adalah wajib karena nabi Muhammad Saw. senantiasa melakukannya bahkan beliau mengajak anak-anak dan wanita –bahkan yang sedang haid, untuk turut meramaikan hari kemenangan tersebut [Badai’u as Shana’i, j I, h 274]. Namun Imam Ahmad memilih fardu kifayah berdasarkan redaksi amar pada ayat kedua surah al Kautsar [al Mughni Li ibn Qudamah, j II, h 304]. Namun kemudian ulama memakruhkan untuk wanita-wanita yang cantik dan genit untuk ikut dalam pelaksanaan salat ‘id karena dikhawatirkan timbulnya fitnah, mereka berdalil bahwa perbuatan rasul yang membolehkan wanita-wanita juga ikut dalam pelaksanaan ‘id dikarenakan pada zaman itu wanita dan lelaki sama-sama bisa menjaga pandangan mereka dan tetap menutup aurat (zaman tersebut dalam Islam disebut Khairu al Qurun) [Taqiyu ad Din Abu Bakar al Husaini, Kifayatul Akhyar, h 148].

Baca Juga:  Santri sebagai Identitas Abadi

Perbedaan ulama dalam menentukan hukum melaksanakan salat ‘id bukan hanya karena rasul selalu mengerjakannya, melainkan ia juga merupakan sebuah syiar agama Islam yang harus ditegakkan. Hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan perayaan salat ‘id setidaknya terdapat tiga hal; Pertama, memeriahkan salah satu simbol agama. Kedua, sarana berkumpulnya seluruh umat Islam dan menampakkan keagungan agama tersebut. Ketiga, tanda syukur kepada Allah Swt. atas nikmat yang telah diberikan [al Mausu’ah al Fiqhiyah, j XXVII, hal 240].

Pada tahun ini, setidaknya umat islam tidak mungkin untuk melaksanakan perayaan ‘id sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 semisal anjuran untuk menggunakan masker, mencuci tangan, PSBB hingga Lockdown. Lalu mana yang harus diutamakan tetap melaksanakan ‘id walau ada peluang terjangkit virus atau memilih menjaga diri walau meninggalkan syiar agama?

Ulama berbeda pendapat mengenai mana yang harus didahulukan antara hifdz ad din dan hifdz an nafsi. Menurut al Ghazali yang lebih diutamakan adalah menjaga agama dari pada menjaga jiwa [al Mustashfa, h 251]. Sedangkan menurut al Imam ar Razi lebih diutamakan menjaga jiwa bahkan beliau menempatkan hifdz ad din pada posisi ketiga setelah hifdz al uqul [al Mahshul, j II, h 612]. Sedangkan Izzu ad Din ibn Abdi al Salam lebih mengutamakan maslahahammah (kepentingan sosial) dari pada maslahah khassah (kepentingan personal) [Qawaidu al Ahkam fi Mashalihi al Anam, j I, h 7].

Dengan melihat perbedaan pendapat di atas mungkin banyak pihak yang mengatakan bahwa al Ghazali lebih memilih kehilangan nyawa dari pada merusak agama dan mengatakan bahwa ar Razi lebih memilih hidup walau harus mengabaikan agama. Akan tetapi, persepsi pihak tersebut kepada al Ghazali dan ar Razi tentulah sangat tidak benar. Bukan berarti hanya mengutip secuil pendapat al Ghazali orang bebas mengatakan, saya memilih mati salat ‘id dari pada meninggalkan syiar agama. Bukan pula dengan mengutip secuil pendapat ar Razi kemudian orang berhak mengatakan, agama itu nomor dua. Baik al Ghazali ataupun ar Razi meneruskan penjelasan mereka setelah menjelaskan posisi dari maqashid as syari’ah bahwa, dalam menimbang mana yang harus diutamakan, haruslah melihat apakah perkara tersebut merupakan dlaruriy (primer), haajiy (sekunder) atau tahsiniy (tersier). Para ulama sepakat untuk lebih mendahulukan yang dlaruri dari pada yang haajiy dan ulama sepakat mendahulukan yang haajiy dapi pada yang tahsiniy [Wahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al Fiqh, h 173].

Baca Juga:  Dari Dampar Pesantren sampai Doktor

Dalam pandangan penulis, salat ‘id merupakan syiar agama Islam yang sangat penting. Ia merupakan salah satu simbol yang menunjukkan bahwa agama Islam merupakan agama yang besar dan agung. Salat ‘id merupakan hari raya agama Islam yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Namun apakah ia merupakan sesuatu yang dlaruriy sehingga jika tidak melaksanakannya akan berakibat pada kematian dan semacamnya, ataukah ia merupakan sesuatu yang haajiy sehingga jika tidak dilaksanakan akan merusak tatanan kehidupan atau ia tahsiniy yang hanya bersifat penyempurna sebuah kehidupan? Jawabannya jelas, salat ‘id hanyalah haajiy atau bahkan tahsiniy. Ia tidak sebanding dengan risiko tertular virus Covid-19, ia juga tak sebanding dengan menularkan sebuah virus kepada keluarga dan handai tolan. Maka haram melakukan salat ‘id jika berpotensi besar akan tertularnya Virus Corona.

Lalu apakah tidak ada hari kemenangan untuk kaum muslim pada tahun ini? Tetap ada kemenangan untuk kita. Karena makna sejati dari hari kemenangan adalah hari dimana kita menyempurnakan puasa, hari dimana kita berharap dengan puasa dan zakat fitrah yang telah dilaksanakan tuhan memberi kemenangan kepada kita untuk selamat dari api neraka. Akan tetapi tetap salat ‘id di rumah walau tanpa khutbah karena khutbah dalam salat ‘id sunah bukan wajib. Jadi, kita harus bersyukur karena bisa merayakan kemenangan walau di tengah pandemi Covid-19. [HW]

Finalis 10 Besar Sayembara Menulis Santri 2020 (Ramadan, Santri, dan Covid-19).

Devin Nur Hidayati al Anshari
Santriwati Pondok Pesantren Nurul Qarnain Sukowono Jember. Sedang menempuh pendidikan di Mahad Aly Nurul Qarnain (Takhasus Fiqh Siyasah)

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini