menghafal versus menalar 2

Pertanyaannya adalah apakah dengan menjalani keduanya (hafal dan nalar) akan menghasilkan keunggulan dan kemampuan yang sama?.

Ini pertanyaan yang konon pernah dibahas para ulama zaman klasik. Mungkin menarik pandangan Al-Jahiz, Abu Utsman Amr, (w. 868 M), sastrawan dan teolog Muktazilah terkemuka. Dia menulis dalam bukunya yang terkenal : “Rasail Jahizh” :

متى ادام الحفظ اضر ذلك بالاستنباط ومتى ادام الاستنباط اضر ذلك بالحفظ

“menekankan kebiasaan menghafal bisa mengurangi kemampuan menganalisis, dan kebiasaan menganalisis bisa mengurangi kemampuan menghafal”. (Rasail al-Jahizh).

Pernyataan al-Jahizh di atas mungkin dapat berarti bahwa orang yang banyak menghafal atau kuat hafalannya, pada umumnya kurang cerdas atau tidak cukup mampu berpikir rasional. Dan orang yang banyak berpikir atau seorang rasionalis pada umumnya tidak banyak hafalan atau hafalannya lemah.

Tetapi boleh jadi ada orang yang dianugerahi keduanya dalam porsi yang sama kuat dalam hafalan sekaligus cerdas. Sejumlah ulama dahulu ada yang memiliki kemampuan dua-duanya, seperti Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafi’i, Imam al-Ghazali dan lain-lain.

Lalu mana yang lebih baik dilakukan atau diutamakan jika kedua keinginan tersebut berhadapan?. Lebih baik memilih yang hafalan atau yang berpikir rasional?.

Pandangan Ibnu Rusyd al-Hafid
Pertanyaan penting lain yang sering di ajukan orang ialah siapakah yang disebut Ulama?. Pada masa klasik Islam kecenderungan umum berpendapat bahwa orang âlim atau ulama adalah orang yang hafal pendapat-pendapat para ulama sebelumnya, dalam arti hafal redaksi pendapat mereka. Pandangan ini mendapat kritik tajam dari Ibnu Rusyd al-Hâfid (w. 1198 M), seorang sarjana muslim terkemuka dari Spanyol dengan keahlian ganda; filsuf, dokter dan ahli hukum (fâqih). Ia pernah melontarkan kritik terhadap para ulama pada masanya yang lebih rajin menghafal teks-teks keilmuan dan mengikuti pandangan-pandangan tekstual para ulama daripada melakukan penelitian dan kajian-kajian rasional dan filosofis. Menurutnya, para ahli fikih seyogyanya tidak selalu bertaklid kepada orang lain dan tidak hanya sibuk menghafal produk-produk fikih mereka. Orang yang hafal produk-produk hukum para mujtahid, betapapun banyaknya, tidak bisa disebut faqîh. Seseorang baru bisa disebut faqîh (ahli fikih), jika dia mampu menganalisis dan menggali/mengeksplorasi makna dari teks-teks hukum secara mendalam, melalui argumen-argumen yang dapat diterima akal pikiran dan mengembangkan dasar-dasarnya. [HW]

Baca Juga:  Seperti Kamus Berjalan, Mengenal Abah Achmad Zuhdy

Bersambung

Husein Muhammad
Dr (HC) Kajian Tafsir Gender dari UIN Walisongo Semarang, Pengasuh PP Darut Tauhid Arjowinangun Cirebon, Pendiri Yayasan Fahmina Institute

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Santri