Menghadapi Radikalisme Agama di Negara Hukum

Bertahun – tahun radikaliseme menjadi musuh nyata bagi negara maupun agama. Gerakan radikalisme di Indonesia sangat merugikan negara, karena bertentangan dengan dasar – dasar yang dimiliki negara Indonesia. Selain itu, agama juga ikut terkena imbasnya. Padahal, dengan jelas diketahui bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan cara radikal dalam mencapai suatu tujuan, terutama dalam berdakwah.

Radikalisme sendiri merupakan embrio dari munculnya terorisme. Keduanya bak saudara kembar yang selalu beriringan dan wajib diperangi penyebarannya. Pengertian radikalisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki tiga arti. Radikalisme /ra·di·kal·is·me/ n 1 paham atau aliran yang radikal dalam politik; 2 paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Dari pengertian diatas, dapat ditarik bahwa radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem.

Dalam persoalan yang sering terjadi di Indonesia, kaum radikal selalu memaksakan orang lain mengikuti paham ideologi yang dianutnya. Ketika, ideologi yang dianut orang lain tidak sesuai dengan prinsipnya, maka kaum radikal tak segan untuk melakukan kekerasan di dalamnya. Gerakan – gerakan tersebut memiliki visi dan misi utama untuk mengubah ideologi negara. Dari sini, muncullah teror – teror bom yang menyerang apapun dan siapapun.

Radikalisme tidak jarang disangkut pautkan pada persoalan agama. Agama selalu dibawa – bawa sebagai pemicu dasarnya. Tidak perlu jauh – jauh melihat agama lain, agama kita sendiri, Islam banyak dikaitkan dengan para pelaku terorisme. Mereka berkedok dalam rangka memenuhi “jihad agama”, “amar ma’ruf nahi munkar”, “dakwah”, dll. Padahal, jika Islam dipelajari secara universal, maka pemahaman dalam suatu perintah tidak akan terpeleset jauh dari kebenaran ajarannya.

Baca Juga:  Kalimat dalam Al-Quran

Banyak dalil dari Al-Qur’an yang disalahartikan menjadi dasar perintah jihad. Salah satu dalil yang dijadikan rujukan oleh kelompok radikalisme dan terorisme adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 190-193.

وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ﴿﴾ وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ﴿﴾ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيم﴿﴾ وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَلَا عُدْوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ﴿﴾

Artinya : “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kau melampui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas (190). Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjid Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir (191). Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (192). Dan perangilah mereka itu, hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim (193).”

Kalimat “fitnah lebih besar bahayanya dari pembunuhan” selalu menjadi legitimasi dan justifikasi bagi gerakan radikal dan teroris. Selain itu, banyak kelompok yang menyamakan jihad dengan perang. Akibatnya, jihad diartikan sebagai sesuatu yang mengerikan dan mengakibatkan Islam tertuduh sebagai kepercayaan  teroris. Padahal, Jika ditelusuri, istilah jihad pada Al-Qur’an berbeda maknanya dengan radikalisme maupun terorisme.

Baca Juga:  Katib ‘Aam PBNU Bekali Mahasiswa PTKI Genealogi Ekstremisme Radikalisme

Lalu bagaimana cara menghadapinya?

Kelompok – kelompok radikalisme sangat tekun mendidik kadernya agar menjadi kader yang agresif dalam mencapai visi misi mereka. Sebagai umat bangsa yang meyakini Pancasila sebagai ideologi negara yang sudah final, perlu kita renungkan beserta kemilitansian mereka, dengan menyadari itu semua, kita harus jauh lebih agresif dari didikan-didikan mereka dalam mempertahankan Pancasila. Pancasila sudah teruji dapat merawat serta mengharmoniskan berbagaimacam ras, kepercayaan , dan  kepercayaan  yang ada pada Indonesia. Jika ditelisik lebih dalam makna Pancasila, tidak ada nilai – nilai yang bertentangan dari ajaran Islam. Keduanya sangat erat hubungannya. Pancasila bukanlah Islam, tetapi Pancasila memperoleh ruh yang menghidupkannya melalui Islam.

Nilai – nilai dalam panasila perlu direnungkan dan dibuktikan pengamalannya dalam kehidupan sehari – hari agar terhindar dari hal – hal yang bersifat radikal. Perlu adanya upaya penanaman wawasan nusantara serta bahaya radikalisme. Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non formal. BNPT melihat sumber ketahanan agar tidak terpengaruh paham radikal dan terorisme dapat hadir pertama kali dari lingkungan keluarga dan lingkungan pendidikan.

“Kita harus memiliki daya tahan yg baik, ketahanan di bidang ideologi yg mumpuni agar anak muda tidak terpengaruh paham radikal dan terorisme. Jangan sampai anggota keluarga juga ikut kegiatan mengarah pada kejahatan termasuk terorisme. Peran pendidikan dari keluarga oleh orangtua,  ayah dan ibu ini pertahanan utama,” kata Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H.,  di channel YouTube Humas BNPT yang diuplod pada Sabtu (23/10).

Selain pencegahan dari negara, sebagai umat muslim, perlu adanya pemahaman yang benar dalam menafsirkan maksud dari suatu ayat. Terutama dalam ayat peperangan dan jihad. Islam adalah agama universal dan moderat . Perlu adanya pemahaman yang menyeluruh dalam mengkaji suatu ayat, bukan hanya dipelajari secara parsial. Dalam persoalan ini, bukan “ajaran agama” yang salah, tetapi persepsi “penganutnya” yang perlu dibenahi. []

Baca Juga:  Jilbab Pada Muslimah, Kesadaran Akan Hukum dan Fungsinya

Sumber :

HUKUM DAN RADIKALISME AGAMA DI INDONESIA oleh M. Jamil dalam Majalah NUSANTARA IKPMDI-Yogyakarta Edisi Mei-Juni 2017, lihat Halaman 17-18

Nabila Alifa Alfawaid
Mahasiswi UIN Sunan kalijaga Yogyakarta

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Opini