Korelasi Satrul Aurat bagi Kalangan Perempuan

Satrul Aurat atau yang awam dikenal dengan sebutan menutup aurat tentu tidak asing lagi di kalangan kita para kaum muslimin.  Setiap insan, baik laki-laki maupun perempuan memiliki batasan aurat yang wajib ditutup sehingga tidak diperbolehkannya untuk ditampakkan kecuali terdapat ketentuan yang memperbolehkan untuk ditampakkan sesuai dengan kaidah islam. Dalam Islam, aurat boleh dilihat oleh orang yang termasuk mahramnya (orang yang diharamkan untuk dinikahi) .

Adapun batas aurat bagi wanita ialah dari ujung rambut sampai ujung kaki kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan batas aurat bagi laki-laki yakni dari pusar sampai lutut. Terdapat pengecualian bagi sesama wanita dalam diperbolehkannya tampak aurat antara sesamanya. Batasan aurat antara wanita dan wanita ialah sama seperti batasan aurat laki-laki, yakni dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak semua anggota tubuh (selain wajah dan telapak tangan)  yang boleh dilihat.

Menutup aurat secara tegas diriwayatkan di dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Ayat di atas memberikan penjelasan agar manusia menutup aurat mereka, sehingga tidak sembarang orang dapat melihatnya. Kandungan ayat Al-Qur’an yang berisi aturan tentu memiliki korelasi bagi kehidupan dunia hingga akhirat. Kandungan ayat tersebut telah memberikan gambaran kepada kita tentang ruang lingkup menutup aurat serta adab menutup aurat yang sebenarnya bagi wanita muslimah.

Dalam hal ini, terdapat dua pemisalan.  Apabila anda hendak membeli makanan di pasar, tersedia gorengan yang disajikan di atas nampan besar dan kue basah yang dibungkus rapi menggunakan kemasan mika. Tentu anda akan memilih makanan di dalam kemasan karena cenderung bersih, sehat dan bebas dari debu. Dari pemisalan ini, bisa disimpulkan bahwa menutup aurat sangat memiliki korelasi positif bagi diri sendiri.

Korelasi-korelasi positif yang ditimbulkan dari menutup aurat khususnya wanita ialah menjaga diri dari tatapan kurang sopan, menjauhkan ayah dari api neraka serta menjaga rasa malu untuk berbuat dosa.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Q. S. Al-Ahzab: 59)

Dalam menjaga aurat tidak sembarangan dalam berbusana asalkan menutup aurat. Berpakaian tertutup tetapi ketat atau transparan sehingga menampakkan lekuk tubuhnya belum dikatakan menutup aurat. Karena pakaian yang ketat apalagi transparan masih mampu mengundang tatapan yang senonoh serta mengundang syahwat bagi yang melihatnya. Bagaimana dengan cara berpakaian wanita zaman sekarang yang dengan penuh percaya diri, mengenakan kerudung akan tetapi diikat ke belakang leher.

Secara pandangan mata memang menutup aurat. Akan tetapi, menutup aurat yang sebenarnya ialah dengan mengulurkan jilbabnya sehingga menutupi bagian dadanya. “Kan sudah tertutup dengan baju?” memang benar demikian. Akan tetapi perlu kita perhatikan bahwa tertutupnya bagian dada dengan sekedar baju, cenderung masih mampu mengundang pandangan buruk bagi siapa yang memandang. Sudah sangat jelas bahwa Islam mengajarkan kita ilmu yang berkorelasi dunia hingga akhirat. Menjadikan hidup lebih terjaga serta mampu memelihara iman dengan menutup aurat. []

01868
Maslahah
Mahasiswa prodi Ekonomi Syariah, FEBI UIN Sunan Ampel

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini