Pesantren.ID – Lembaga Pendidikan Tinggi NU Jawa Timur (LPTNU Jatim) kembali menggelar agenda penting dalam upaya menata dan mengawal pertumbuhan perguruan tinggi dibawah naungan NU Jawa Timur dengan menghadirkan acara Webinar Tata Kelola Perguruan Tinggi. Acara yang dilaksanakan hari selasa, tanggal 22 September 2020 jam 10:00 ini ternyata tidak hanya mampu menarik antusias para pemangku perguruan tinggi jawa timur, namun juga tergabung beberapa perguruan tinggi NU dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua LPTNU Jawa Timur Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng menyatakan bahwa tata kelola kelembagaan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta sangat mutlak dibutuhkan kejelasan statutanya. Jika statute kurang mapan, seringkali dijumpai di tengah perjalanan terjadi perbedaan pandangan, bahkan konflik antara badan penyelenggara seperti Yayasan dan pihak perguruan tinggi seperti jajaran rektorat atau yang setingkat. Beliau berharap, acara ini dapat menjadi pemicu untuk merefleksikan dan mengevaluasi kembali masing-masing statuta dari perguruan tinggi yang dimiliki oleh para peserta webinar ini.
Acara kemudian dilanjutkan oleh sambutan dan harapan PWNU Jawa Timur, yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, Prof. Dr. KH. Abdul A’la, M.Ag. Beliau berharap komitmen LPTNU Jatim dalam mengawal perguruan tinggi NU saat ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masing-masing anggota PTNU. Karena beliau yakin, dari PTNU lah budaya NU akan tumbuh dan dari perguruan tinggilah yang nantinya diharapkan dapat menjadi lentera pendamping masyarakat kita yang mayoritas mulim dan nahdiyin ini.
Acara inti dibawakan oleh Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., L.LM yang juga merupakan Tim Pengembang SPMI Direktorat Penjaminan Mutu dan Direktorat Pengembangan Kelembagaan Dikti memaparkan dua poin penting, yaitu acuan tata Kelola perguruan tinggi dan penyusunan statuta. Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa paling sedikit ada 5 unsur penting yang harus ada dalam tata organisasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mengacu kepada pasal 28 PP No.4 tahun 2014, diantaranya adalah: Penyusun kebijakan, pelaksana akademik, penunjang akademik atau sumber belajar, dan yang terakhir adalah pelaksana administrasi atau tata usaha. Unsur didalamnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi mestinya punya kekhasan tersendiri, oleh karenanya perangkat organisasi di dalamnya juga dapat disusun berdasarkan kebutuhan. Bahkan di tingkat rektorat, beliau memaparkan bahwa PTS tidak musti mengacu pada yang dilakukan PTN, baik dari segi tata cara pemilihan pelaksana akademik seperti rektorat dan jajarannya, atau bahkan susunan para pembantu rektor misalnya, tidak mesti harus ada pembantu/wakil rector 1 sampai 4, semuanya cukup disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi masing-masing. Bahkan beliau menjelaskan, beberapa perguruan tinggi swasta yang melakukan pola demokratis seperti halnya PTN seringkali dijumpai terjadi konflik dengan pihak penyelenggara, hal ini disebabkan pihak penyelenggara (seperti yayasan) bisa saja berbeda pandangan dengan hasil demokrasi pemilihan pimpinan yang diangkat berdasarkan aspirasi civitas akademika kampus (dalam hal ini misalnya senat).
Kemudian, beliau menjelaskan lebih lanjut tentang proses penyusunan statuta PTS yang meliputi kewenangan badan penyelenggara dan PTS yang bersangkutan, yang meliputi kewenangannya dalam mengusulkan, mempertimbangkan, memutuskan, melaksanakan, mengawasi, mengesahkan, dan berbagai kewenangan lain sesuai kebutuhan. Kewenangan-kewenangan itu dapat dirumuskan dan dibagi baik dalam bidang tridarma PT (Pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat), bidang non-akademik, sampai pembagian urusan lain yang mengacu pada kebijakan badan penyelenggara. Poin statuta tersebut mestinya harus jelas disahkan dan disusun dengan kesepakatan yang baku untuk mengatur hubungan yang harmonis antara kewenangan badan penyelenggara dan PTS yang ada dibawahnya.
Acara ini tentu tidak begitu berarti jika hanya berbentuk arahan dalam webinar, oleh karenanya LPTNU melakuakan Langkah dan rencana tindak lanjut agar statuta masing-masing perguruan tinggi NU dapat terkonsep dengan matang. Rencana tindak lanjut ini sudah didiskusikan di akhir acara, dijadwalkan dan akan dilaksanakan secara bertahap kedepan. Inilah komitmen yang dibawa LPTNU Jawa Timur untuk terus berbenah sehingga harapan kedepan, dimulai dengan statute yang matang, tata Kelola organisasi yang baik, PTNU akan terus maju dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi di Indonesia, bahkan berharap dapat menjadi kiblat Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama untuk Dunia. []
[…] yang berlangsung selama 2 (dua) hari (5-6 Nopember 2022), diikuti 55 peserta dari 17 perwakilan PTNU se-Jawa Timur. Dan sebagai collaboration-host adalah Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang, IAI Al-Qolam […]