Kewajiban Zakat dan Ketentuannya

Zakat merupakan cara seseorang untuk menyucikan badan dan hartanya. Dengan berzakat maka seseorang telah memenuhi kewajibannya dalam syariat Islam. Kewajiban zakat ini telah diatur dengan ketentuan-ketentuannya. Berikut adalah penjelasannya yang dikutib dari pengajian pitulasan al-Masjidil Aqsha Menara Kudus:

Pengertian

Zakat  ialah   sebutan  bagi   sesuatu  yang   wajib   dikeluarkan   dari   harta atau  badan  sesuai ketentuan tertentu.

Landasan
  1. al-Qur’an

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan  mensucikan mereka”  (S. At-Taubah: 103)

  1. al-Hadits

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ إِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَهً تُؤْخَدُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“… maka beritahulah mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka berupa zakat yang dipungut dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka” (HR. Bukhari Muslim)

Klasifikasi Zakat
  1. Zakat Badan (Zakat Fithrah)

Kurang lebih 2 kg bahan makanan pokok, masing-masing untuk diri sendiri dan yang wajib diberi nafkah seperti: istri & anak. Dalam hal zakat fitrah ketentuan dari kemenag (BAZNAS) adalah 3 kg beras.

  1. Zakat Harta (Zakat Maal)

a. ‘Ain (Benda): 1) Pertanian seperti padi, gandum, dan bahan pokok lainnya, 2) Buah-buahan seperti kurma dan anggur, dan 3) Ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.

b. Qimah (Nilai): 1) Nuqud seperti emas, perak, dan uang kertas, 2) Tijarah seperti usaha barang dan jasa.

Syarat Wajib Zakat Fithrah
  1. Islam;
  2. Mengalami terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan;
  3. Memiliki kelebihan dari kebutuhan bahan pokok untuk diri sendiri berikut keluarga yang wajib diberi nafkah pada Hari Raya Idul Fithri (satu hari satu malam).
Syarat Wajib Zakat Qimah
  1. Islam;
  2. Merdeka;
  3. Milik sempurna;
  4. Mencapai nishab (senilai ± 77,57 1/7 gram emas murni 24 karat); @ Rp. 573.500,00 = Rp. 44.486.395,00;
  5. Genap satu tahun.
Baca Juga:  Salat Tarawih di Rumah; Hukum, Religiositas Familier dan Nilai Kepatuhan
Yang Wajib Dikeluarkan pada Zakat Pertanian
  • 10 % dari hasil panen bruto (sebelum dipotong untuk kebutuhan apa pun) jika irigasinya tanpa biaya;
  • 5 % dari hasil panen bruto jika irigasinya mempergunakan biaya.
Yang Wajib Dikeluarkan pada Zakat Qimah
  • Nuqud : 2,5 % dari total kepemilikan pada akhir tahun.
  • Tijarah : 2,5 % dari total nilai harta pokok pada akhir tahun, tidak termasuk modal tetap/investasi, seperti mesin, kendaraan, dsb.
Yang Berhak Menerima Zakat (s. At-taubah: 60)
  1. Fakir : perorangan berpenghasilan kurang dari 50 % kebutuhan pokok.
  2. Miskin : perorangan berpenghasilan 50 % – 99 % kebutuhan pokok.
  3. Amil : anggota institusi resmi bentukan pemerintah sebagai penghimpun dan pembagi zakat (bukan sekadar pekerjaan sambilan) tanpa imbalan gaji.
  4. Mu’allaf : perorangan baru memeluk agama Islam.
  5. Budak
  6. Gharim : perorangan dihimpit hutang pribadi atau hutang untuk kepentingan sosial agama seperti pembangunan masjid, madrasah, dsb.
  7. Sabilillah : perorangan sukarelawan perang Sabilillah.
  8. Ibnu Sabil : perorangan yang kehabisan bekal di tengah perjalanan bukan maksiat.
Ta’jil (Menyegerakan) Zakat

Zakat Fithrah boleh disegerakan mulai awal bulan Ramadan, sedang Zakat Maal mulai awal tahun setelah mencapai satu nishab (khusus Zakat Tijarah tidak ada keharusan mencapai satu nishab), dengan syarat Muzakki maupun Mustahiq pada waktu zakat tersebut wajib dikeluarkan tidak berubah status, masih tetap sebagai Muzakki ataupun Mustahiq.

Masail Syatta
  • Pemilik uang tunai, rekening giro, tabungan atau deposito, wajib mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan Zakat Nuqud.
  • Pegawai, karyawan atau pekerja, negeri atau swasta, tetap atau tidak tetap, profesional atau non profesional, yang termasuk kategori Ijarah (akad upah atau jasa), wajib mengeluarkan zakat bila sisa penghasilan pada akhir tahun masih mencapai nishab sebagaimana ketentuan Zakat Tijarah.
  • Modal usaha berupa hutang harus tetap diperhitungkan sebagai modal sendiri.
  • Pendapat yang mengatakan bahwa Sabilillah sebagai salah satu yang berhak menerima zakat yakni segala sesuatu yang bertujuan kebaikan seperti pembangunan masjid dsb, adalah pendapat yang sangat lemah (dla’if).
  • Status Panitia Penghimpun dan Pembagi Zakat adalah wakil dari para muzakki dalam hal menyalurkan zakat-nya, tidak dapat dikategorikan Amil sebagai salah satu dari 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat.
Baca Juga:  Islam Agama Ilmu

Semoga bermanfaat dan kita semua dapat menunaikan kewajiban zakat dengan sebaik-baiknya. Wallahu A’lam. []

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

Hikmah

Peradaban Teks

Lazim kita tahu bahwa perubahan dan peradanan dunia dimulai dari teks, dari karya ...
Kisah

Belajar Mencintai

Sesaat setelah aqad nikah adik saya selesai, dan para kiai bergantian untuk berdoa, ...

Tinggalkan Komentar

More in Hukum