Kenapa Anjuran Berkurban dalam Surat al-Kautsar Menggunakan Kata "Wanhar"

Kurban adalah salah satu ibadah dalam agama Islam. Setiap hari idul adha datang, atau biasa juga disebut sebagai hari raya kurban. Umat muslim dianjurkan untuk menunaikan kurban. Sebab kurban merupakan kesunnahan yang memiliki banyak keistimewaan, selain itu berkurban ini juga ditunaikan sekali dalam setahun. Yaitu pada hari raya idul adha, atau bisa juga pada hari-hari tasyrik setelahnya.

Dasar dalil dari anjuran berkurban ini tertulis dalam surat al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan tunaikanlah kurban.”

Dalam ayat tadi sangat jelas, anjuran berkurban di sana menggunakan bentuk fiil amr, yaitu kata perintah secara langsung. Yang artinya ibadah kurban ini memang sangat-sangat dianjurkan sebab memiliki banyak keutamaan dan keistimewaan serta pahala yang besar.

Namun pada kesempatan kali ini, yang akan dibahas bukanlah seputar keutamaan atau keistimewaan berkurban di hari idul adha itu sendiri. Yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengapa anjuran berkurban dalam surat al-Kautsar menggunakan kata wanhar. Hal ini erat hubungannya dengan istilah-istilah penyembelihan di dalam bahasa Arab. Mengapa demikian?

Sebelum membahasnya lebih jauh, dan menjawab pertanyaan tadi. Sejenak kita telaah dulu makna ataupun bentuk berkurban itu sendiri apa? Berkurban merupakan bentuk ibadah menyembelih hewan kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allah atau niat lillahi ta’ala yang  kemudian hasil sembilah tadi dibagi-bagikan kepada orang-orang sekitar atau orang-orang yang membutuhkan. Dari sini kita sudah mendapat poin penting, yang ringkasnya berkurban itu adalah ibadah dengan menyembelih hewan.

Berbicara mengenai menyembelih hewan. Di dalam bahasa Arab, ternyata istilah penyembelihan ini tidak hanya satu kata tapi ada beberapa macam kata, dan tentunya maknanya memiliki perbedaan antara yang satu dan yang lainnya. Yang pertama adalah kata nahr, yang dalam konteks ini nahr hanya dikhususkan atau hanya cocok dilakukan pada unta dengan bentuk penyembelihan agar sedikit berbeda sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Badai’ al-Shonai’ fi Tartib al-Syarai’. Yaitu dengan menusuk unta pada bagian leher bawah yang dekat dada sehingga dapat mengeluarkan darah dan menyebabkan unta mati seketika. Dan hal ini dapat dilakukan dengan keadaan unta yang berdiri atau menekukan kaki, yang artinya tanpa harus ditidurkan atau dibaringkan.

Baca Juga:  Berapa Bagian Pemilik Kurban?

Kemudian yang kedua ada istilah dzabhu, yaitu cara menyembelih hewan sebagaimana yang seperti pada umumnya kita lihat saat ini dengan cara mengiris atau memotong urat nadi serta jalan pernafasan pada leher hewan yang disembelih hingga hewan tadi mati. Inilah cara yang paling sering kita saksikan, di mana dengan pisau atau alat tajam lainnya seorang penyembelih mengiris urat nadi hewan yang telah digeletakkan di atas tanah. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan pada hewan kambing, domba, sapi, dan lain sebagainya. Kata dzabhu ini terdapat dalam surat Ash-Shafat ayat 107 yang berbunyi:

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”

Dan yang ketiga adalah kata ‘aqar yang bila melihat artinya sebenarnya sama-sama menyembelih juga, namun caranya yang berbeda. ‘Aqar identik lebih kecam atau sadis sebab dengan cara menebas. Dan kata ini terdapat pada surat al-A’raf ayat 77 yang berbunyi:

فَعَقَرُوا النَّاقَةَ وَعَتَوْا عَنْ أَمْرِ رَبِّهِمْ

“Kemudian mereka sembelih unta betina itu, dan mereka berlaku angkuh terhadap perintah Tuhan.”

Dalam ayat tadi menceritakan saat orang-orang yang menyembelih hewannya dengan keji dan bersifat angkuh serta sombong dengan tidak mempercayai kenabian dan kerasulan Nabi Shaleh.

Dan dari beberapa istilah penyembelihan dalam bahasa Arab tadi, kenapa kata nahr yang digunakan untuk menganjurkan berkurban dalam surat al-Kautsar? Alasan yang pertama karena tadi sudah disebutkan bahwa kata nahr ini dikhususkan untuk menyembelih unta. Sedangkan sebagaimana kita ketahui dalam berbagai rujukan fiqih dijelaskan bahwasanya hewan yang paling afdhol untuk berkurban adalah unta. Hal ini juga selaras dengan kata sebelumnya yang berisi penganjuran sholat, yang mana sebagaimana kita ketahui bersama juga, bahwa ibadah sholat adalah ibadah yang terpenting dalam Islam. Sehingga menimbulkan keselarasan atau keserasian antara penganjuran sholat sebagai ibadah utama dengan kata nahr, yang menyimpan makna asal berupa penganjuran menyembelih unta sebagai bentuk penyembelihan yang paling utama. Dan mungkin dapat disebut dalam hal ini terciptalah bentuk muroatunnadhir dalam istilah balaghoh. Wallahu a’lam. []

Aghnin Khulqi
Alumni Mahad Takhasus Simbang Kulon Pekalongan dan Pesantren Luhur Sabilussalam Ciputat Timur. Kali ini sedang menempuh S2 di Sekolah Pasca Sarjana UIN Jakarta dan mengabdi di Pesantren Luhur Sabilussalam.

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini