Pada pandemi virus korona saat ini, umat muslim tidak dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuannya. Langkah pemerintah demi memutus mata rantai penularan virus sangatlah bijak. Dengan berdasar kepada kaidah, درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “menolak bahaya diprioritaskan ketimbang menarik manfaat” berdampak keras terhadap beberapa ritual ibadah. Salah satunya adalah iktikaf. Pasalnya ada satu rukun yang tidak akan terpenuhi. Yakni berdiam diri di masjid. Sementara kebijakan pemerintah melarang kita untuk keluar rumah.
Kamipun mencoba mengusik pendapat ulama dalam hal “bolehkah beriktikaf di rumah?”. Hal ini tidak terlepas dari hukum iktikaf yang Sunnah dikerjakan kapanpun, menjadi Sunnah muakad dikerjakan pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. Demikianlah, agar kita mencari-cari malam Lailatul Qadar yang kabarnya menurut Imam Syafi’i ada pada malam ganjil sepuluh terakhir bulan Ramadan tersebut. Terlebih pada malam ke-21 dan malam ke-23.
Juga tidak terlepas dari besarnya hikmah disyariatkannya iktikaf. Iktikaf merupakan ibadah yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah. Beriktikaf, dapat memurnikan hati dengan merasa selalu di pantau oleh Allah SWT, meninggalkan kesibukan serta berpasrah diri dengan sepenuh hati beribadah di dalam waktu-waktu yang diperuntukkan untuk-Nya. Dengan beriktikaf pula seseorang menjadi menunggu waktu salat, sehingga dia laksana orang yang berada di dalam salat.
Memang sangat disayangkan bila pada Ramadan kali ini, tidak beriktikaf. Namun sebagai muslim yang baik, seyogyanya tidak mengedepankan ego yang nantinya dapat merugikan beberapa pihak. Sehingga menjadi perlu untuk diulas tentang bolehkah iktikaf di dalam rumah?
Nah, dalam hal ini ulama sendiri berbeda pendapat. Tentu ada yang tidak memperbolehkan dan ada yang memperbolehkan. Ada beberapa hadis yang menjadi pijakan ulama. Diantaranya;
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف في العشر الأواخر من رمضان
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwasanya Nabi Muhammad Saw beriktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan”.
عن عبد الله بن عمر رضي اللّه عنهما أن رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم كان يعتكف في العشر الأواخر من رمضان قال نافع قد أراني عبدالله رضي اللَّه عنه المكان الذي يعتكف فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم من المسجد
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwasanya nabi Muhammad Saw beriktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. Nafi’ berkata : Abdullah Radhiyallahu Anhu memperlihatkan kepadaku tempat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam beriktikaf yakni masjid”.
Berdasarkan beberapa hadis tersebut Imam Nawawi berdalih bahwa iktikaf hanya sah bila dilakukan di masjid. Demikianlah, karena Nabi Muhammad Saw, istri-istri beliau beserta para sahabat hanya beriktikaf di masjid meskipun sulit untuk menghadiri masjid. Jika seandainya boleh beriktikaf di rumah niscaya mereka melakukannya.
Ibnu Hajar juga berpendapat dengan berdasar kepada surah Al Baqarah ayat 187, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ۚ وَلَا تُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَ نْـتُمْ عٰكِفُوْنَ ۙ فِى الْمَسٰجِد
“Jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid”.
Jika boleh iktikaf di selain masjid, tentu seharusnya di dalam ayat tersebut tidak khusus menyebutkan keharaman jimak di masjid saja. Demikianlah, karena jimak dapat membatalkan iktikaf.
Beliau pun melanjutkan, dengan berdasar bahwa perempuan disyariatkan untuk berdiam diri di rumah, jika masjid bukanlah syarat dari iktikaf niscaya tidak akan ada yang namanya izin dan larangan perempuan beriktikaf di masjid. Demikianlah, karena pada dasarnya, perempuan haruslah mendapat restu suami sebelum dia beriktikaf di masjid (Fathul Mun`im syarh shahih muslim, juz 5 hal 75-76).
Demikianpun menurut qoul jadid Imam Syafi’i, iktikaf tidak sah bila dilakukan di tempat selain masjid. Hal ini dikarenakan tempat selain masjid boleh dirubah dan diperkenankannya orang junub berdiam diri di sana (Al-fiqh Al-Islam waadillatuhu, juz 2 hal 699).
Namun, di dalam kitab Al-hawi Al-kabir, imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan boleh iktikaf di rumah. Dan makruh beriktikaf di masjid. Berdasarkan hadis bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda : ” صَلَاتُهَا فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي الْمَسْجِدِ ” salat seorang wanita di rumahnya lebih utama ketimbang di masjid. Oleh karena itu, jika seorang wanita makruh salat fardu di masjid lebih-lebih iktikaf. Imam Abu Hanifah menganalogikan iktikaf dengan salat. Jika salat boleh dikerjakan di masjid begitupun dengan iktikaf (Al-Hawi Al-Kabir, juz 3 hal 485).
Senada dengan itu, di dalam kitab Syarhun Annawawi ala muslim, Imam Abu Hanifah memperbolehkan perempuan beriktikaf di masjid al-bait/musala rumah atau lebih populer disebut pasalatan. Sebuah tempat di dalam rumah yang disediakan untuk salat. Qoul qodim imam Syafi’i pun berpendapat demikian. Meskipun oleh Ashabussyafi’i dianggap dhoif. Pun sebagian ulama Malikiyyah dan ulama Syafi’iyah memperbolehkan laki-laki dan perempuan beriktikaf di masjid al-bait-nya masing-masing (Syarhun Annawawi ala muslim, juz 8 hal 68).
Dengan demikian, diperkenankan beriktikaf di rumah/pasalatan senyampang pandemi virus korona belum berakhir. Pasalatan yang digunakan untuk beriktikaf haruslah suci dan lebih baik lagi bila diberi wewangian. Walaupun pasalatan di dalam istilah fikihnya disebut masjid al-bait tidak semerta-merta memiliki hukum sama dengan masjid. Melainkan hanyalah sebatas penamaan karena pada biasanya umat muslim memiliki tempat untuk melaksanakan salat Sunnah di rumahnya masing-masing. Mengenai niatnya, bisa melafalkan نويت الاعتكاف في هذا المكان لله تعالى . Walaupun demikian, dalam kondisi normal selayaknya untuk beriktikaf di masjid. Agar mendapat keutamaan yang berkaitan dengan tempat ibadah. Waallahua’lam bisshowab. [HW]
Finalis 10 Besar Sayembara Menulis Santri 2020 (Ramadan, Santri, dan Covid-19)