Hukum Pernikahan Online via Teleconference

Pada masa pandemi seperti ini, pernikahan online bukanlah suatu hal yang mustahil lagi. Pernikahan yang lazimnya dilaksanakan dalam satu tempat dan pada waktu yang bersamaan,seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, kini dapat dilaksanakan secara online via teleconference tanpa harus berada di tempat yang sama. Virus Corona yang telah menyebar ke seluruh penjuru dunia menyebabkan terganggunya kegiatan-kegiatan masyarakat salah satunya yakni acara pernikahan.Dengan pertimbangan situasi dan kondisi tersebut, seseorang yang telah menentukan tanggal pernikahan dan dalam keadaan jauh dari pasangan dan walinya, tidak  memungkinkan untuk melaksanakan akad pernikahan secara langsung.

Dalam UU pernikahan No 01 tahun 1974 telah dijelaskan bahwa Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.Suatu akad pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat- syaratnya secara lengkap.Salah satu rukun dan syarat sah pernikahan adalah adanya Ijab Qabul yang dilaksanakan dalam satu majelis (اتحاد المجلس). Nah, bagaimana hukum pernikahan yang dilaksanakan secara online via teleconference yang nampak tidak satu majelis?

Pernikahan secara etimologi berarti ضم  (bergabung)  وطئ (hubungan kelamin) dan juga عقد (akad). Sedangkan secara istilah, Pernikahan adalah akad dengan menyebutkan lafadh nikah, tazwij, atau yang serupa dengan keduanya yang mana dengan akad tersebut seorang laki-laki dan perempuan diperbolehkan melakukan istimta’.

Teleconference merupakan sebuah komunikasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih melalui telepon/koneksi jaringan internet yang mana komunikan (orang yang berbicara) dapat menyampaikan pesannya kepada resipient (lawan bicara) dan keduanya dapat mendengar sekaligus melihat fisik (visual)  lawan bicaranya.

Baca Juga:  Kepemimpinan Orang Jawa Ketika Menghadapi Pagebluk

Maka,pernikahan online via teleconference adalah akad nikah yang dilakukan menggunakan sistem internet yang ditampilkan dengan bentuk visualisasi dari kedua belah pihak melalui alat elektronik yang mana wali mengucapkan ijabnya di suatu tempat dan suami mengucapkan qabulnya di tempat lain yang jaraknya berjauhan dan ucapan ijab dari wali dapat didengar dan dilihat dengan jelas oleh calon suami begitupun sebaliknya.[1]

Adapun dalam melaksanakan pernikahan,Islam telah mengatur tata caranya yang harus terpenuhi,yaitu yang biasa disebut dengan rukun dan syarat pernikahan.Dalam Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan bahwa rukun dan syarat pernikahan adalah :

  1. Calon suami
  2. Calon Istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Shigat (Ijab dan Qabul)

Para ulama’ telah sepakat bahwa suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan dengan akad yang mencakup ijab dan Qabul. Dengan demikian, Ijab dan Qabul merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keabsahan nikah. Ijab merupakan ucapan wali sebagai pernyataan kerelaannya untuk menyerahkan putrinya kepada calon suami.Sedangkan Qabul merupakan ucapan calon suami sebagai pernyataan kerelaannya untuk mempersunting calon istri.Maka Ijab dan Qabul dilaksanakan berdasarkan suka sama suka dan rela sama rela.

Dalam kitab fiqh islami wa adilatuhu karya wahbah Zuhaili telah dijelaskan

شروط صيغة العقد : الإيجاب والقبول هو  يشترط فيها بالاتفاق أربعة شروط هي ما يأتي

اتحاد المجلس اذا كان العاقدان حاضرين

توافق القبول مع الإيجابية و مطابقته له

بقاء الموجب إلى إيجابه

التنجيز في الحال[2]

Shigat akad (Ijab Qabul) harus memenuhi beberapa syarat,yakni :

  1. Ijab Qabul dilakukan dalam satu majelis.
  2. Kalimat Ijab dan Qabul harus sesuai dan tepat
  3. Orang yang mengucapkan kalimat Ijab tidak boleh menarik kembali ucapannya.Jika ia menarik kembali ucapannya,maka ijabnya menjadi batal.
  4. Ijab Qabul diselesaikan pada waktu akad.
Baca Juga:  Corona dan Hilangnya Tradisi Masyarakat

Maksudnya dalam pelaksanaan  Ijab dan Qabul antara wali dan calon suami harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. (Pasal 27 KHI)

Dari keempat syarat tersebut,yang erat kaitannya dengan pembahasan kali ini adalah persyaratan Ijab Qabul harus dilakukan dalam satu majelis اتحاد المجلس )Satu majelis disini dapat diartikan dengan (اتحاد الزمان) satu waktu, (اتحاد المكان) satu tempat, (اتحاد الهيئة) satu posisi.[3]

Para ulama’ berbeda pendapat dalam menafsirkan apa yang dimaksud syarat (اتحاد المجلس) satu majelis.

أن يكون الإيجاب و القبول في مجلس واحد بأن يتحد مجلس الإيجاب و القبول لا مجلس المتعاقدين

لأن شرط الإرتباط اتحاد الزمان فجعل المجلس جامعا لأطرافه تيسيرا على العاقدين

Menurut Ulama’ Hanafiyah satu majelis artinya dalam pelaksanaan Ijab Qabul harus ada kesinambungan waktu antar keduanya, bukan menyangkut keharusan satu tempat selama tidak ada perbuatan/hal-hal yang memalingkan mereka dari majelis tersebut. Sedangkan menurut ulama’ Syafi’iyah satu majelis artinya dalam pelaksanaan Ijab Qabul harus dilaksanakan pada satu tempat/lebih cenderung dalam arti fisik karena syarat tersebut mengandung syarat lain yakni Al mu’ayanah yang berarti kedua belah pihak sama-sama hadir dalam satu tempat.[4]

Dalam keadaan seperti ini,ulama Syafi’iyah mempunyai tawaran yakni melaksanakan akad nikah dengan cara mewakilkan kepada orang lain. Kemudian wakil tersebut hadir dalam majelis akad pernikahan. Dalam hal mewakilkan ini,para ulama’ telah sepakat bahwa transaksi yang diwakilkan itu hukumnya sah.[5]

Adanya persyaratan harus dilaksanakan satu majelis itu dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dalam akad nikah baik calon mempelai, wali, serta saksi-saksinya dapat mengikuti semua proses Ijab Qabul secara jelas. Nah, pernikahan online via teleconference ini sudah dapat memenuhi kriteria yang dimaksudkan. Karena selain dapat mendengar suaranya, kedua pihak juga dapat menyaksikannya.

Baca Juga:  Konsep Maqashid Syariah Ala Gus Dur

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan online via teleconference itu sah dengan catatan ijab Qabul nya dapat dilihat dan didengar dengan jelas oleh kedua belah pihak serta tidak ada keraguan diantara keduanya.Namun,kita juga dapat melaksanakan pernikahan dengan cara diwakilkan sesuai tawaran dari madzhab Syafi’iyah.

Sekian, wallahu a’lam. []

Referensi:

[1] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta : ichtiar baru Van hoeve,cet I) hal : 1342

[2] Wahbah Zuhaili,Al Fiqh Al Islami wa adilatuhu,(Beirut : Dar Al fikr, 1986) Juz : 9 hal : 6536

[3] Alauddin Al kasani,Bada’i as sana’i fi tartibi as syara’i (Lebanon : Dar Al kutub Al arobi,1982) Juz :5 hal : 137

[4] Wahbah Zuhaili,Al Fiqh Al Islami wa adilatuhu,(Beirut : Dar Al fikr ,1986) Juz : 9 hal : 6537

[5] Sulaiman Al suwayi,hasyiyat Al bujairomi Al khatib (Beirut : Dar Al kutub Al arobi )Juz : 10 hal : 146

Ikha Wahyuningsih
Santri Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini