Hukum Memenuhi Undangan Buka Bersama

Bagi sebagian besar umat Islam, momentum berbuka puasa akan lebih spesial dan istimewa dengan cara berkumpul bersama orang-orang yang kita cintai. Oleh karena itu lahirlah tradisi buka bersama alias bukber, baik  berbuka puasa bersama sanak famili, teman, sejawat, komunitas, ataupun sesama alumni di suatu almamater. Tradisi buka puasa bersama menjadi momen yang pas dan tepat untuk mempererat jalinan silaturahim, selain juga untuk meningkatkan solidaritas & kekompakan. Dalam kacamata fikih, bagaimana hukum memenuhi undangan buka bersama?

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan persaudaraan dan kasih sayang, baik antar umat Islam maupun antar umat manusia. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan beberapa hal-hal yang dapat meneguhkan persaudaraan dan kasih sayang. Salah satunya adalah dengan melaksanakan kewajiban sosial dengan sesama muslim. Beberapa disebutkan oleh Rasulullah saw. sendiri, sebagaimana dalam hadits:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :”حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ”

 Abu Hurairah berkata:”Aku mendengar Rasulullah bersabda: Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam, (2) menjenguk orang sakit, (3) mengantar jenazah. (4) memenuhi undangan, dan (5) mendoakan orang yang bersin” (HR. al-Bukhari no. 1240, dan HR. Muslim no. 2162).

Salah satu yang disebutkan oleh Rasulullah di atas adalah memenuhi undangan. Umat Islam diperintahkan untuk memenuhi undangan dari orang lain. Sebab, menghadiri undangan dapat mempererat rasa kasih sayang serta  memberi kesan baik di hati pihak yang mengundang. Sebaliknya, tidak memenuhi undangan tanpa uzur yang jelas berpotensi meninggalkan jejak permusuhan serta rusaknya hubungan dengan pihak yang mengundang (al-Istizkar, 5/532). Namun dalam permasalahan ini, ulama membagi dua kategori undangan, yaitu undangan resepsi nikah (walimat a-‘urs) serta undangan non resepsi nikah, termasuk di antaranya adalah undangan untuk berbuka puasa. Tentang hukum memenuhi undangan resepsi nikah, mayoritas ulama menghukuminya wajib selama tidak ada halangan yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i) (al-Fiqh al-Islami wa ‘Adillatuh, 4/2620).

Baca Juga:  Ramadan Kareem! Menggapai Kedermawanan Tuhan dalam Hingar Bingar Ramadan ke Ramadan 1442 H

Namun, ada perbedaan ulama mengenai hukum memenuhi undangan yang bukan walimat al-‘Urs. Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i serta Hanbali menyatakan hukumnya sunnah untuk memenuhi undangan tersebut. sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (20/337):

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ (ر: وَلِيمَةٌ) وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا.فَقَال الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ: لَيْسَتِ الإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةً بَل هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ إِنْ لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ أَوْ مَانِعٌ عَلَى مَا يَأْتِي. وَسَوَاءٌ كَانَتْ لِسَبَبٍ كَبِنَاءٍ أَوْ وِلاَدَةٍ أَوْ خِتَانٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ، مَا لَمْ تَكُنْ مِنَ الدَّاعِي مَكْرُوهَةً كَدَعْوَةِ الْمَأْتَمِ، وَذَلِكَ لأَنَّ فِي إِجَابَةِ الدَّاعِي تَطْيِيبَ نَفْسِهِ، وَجَبْرَ قَلْبِهِ

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukum asal memenuhi undangan adalah wajib, dalam konteks undangan walimatul ‘urs. Terdapat perbedaan ulama mengenai hukum memenuhi undangan selain walimat al-‘urs. Ulama mazhab Hanafi, Syafi’i serta Hanbali menegaskan hukumnya bukan wajib, melainkan sunnah  saja selama tidak ada uzur dan halangan. Baik undangan tersebut karena suatu sebab seperti selametan rumah baru, kelahiran, khitanan dan lainnya. Selama undangan tersebut bukan masuk kategori makruh seperti perayaan atas suatu kematian. Sebab memenuhi undangan ini ada dalam rangka membuat hati tuan rumah menjadi senang & gembira.

Demikian pendapat ulama mengenai hukum memenuhi undangan dari orang lain. Bisa disimpulkan bahwa undangan buka bersama di bulan puasa masuk dalam kategori undangan non walimat al-‘urs. Jadi hukum memenuhi undangan tersebut sifatnya sunah yang dianjurkan (mustahab) selama tidak ada uzur & halangan, seperti adanya kebijakan ulil amri (pemerintah) untuk tetap di rumah saja agar mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, selama tidak ada halangan berarti, seorang muslim dianjurkan untuk menghadiri undangan acara buka bersama, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Wallahu a’lam. []

Afif Thohir Furqoni
Santri alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep dan Mahasiswa Pascasarjana IAIN Madura

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum