Hubungan Agama dan Negara dalam Bingkai Indonesia

Ketika menyinggung masalah agama dan negara, keduanya memiliki hubungan yang acap kali memiliki dampak dalam sosial keagamaan. Terlebih di Indonesia yang sifatnya multikultural, begitu memiliki tantangan tersendiri dalam menyesuaikan antara hukum negara yang sekiranya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Mengaca pada Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (MENDAGRI) No. 477/74054/1978, tentang mengapa negara turut serta dalam ranah agama khususnya di Indonesia, menyatakan bahwa adanya pernyataan enam agama resmi yang diakui oleh pemerintah RI. Diantaranya: Islam, Buddha, Hindu, Kristen, dan Katholik. Bahkan pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang tentang kewajiban negara dalam mengatur kehidupan beragama di Indonesia, tertulis dalam Pasal 29 UUD 1945.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa keterlibatan negara dalam mengatur tatanan kehidupan khususnya dalam bidang agama di Indonesia memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Tentu keikutsertaan pemerintah mengatur persoalan agama tidak serta merta dilakukan hahnya sekedar tumbuh secara biologis atau norma-norma masyarakat semata, namun memiliki misi penting dalam upaya menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Hubungan antara agama dan negara begitu banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan beragama di Indonesia. Namun, jika kita tilik lebih jeli mengenai hubungan keduanya terkadang terdapat hal negative yang bisa saja ditandai adanya keterbatasan sesuai peraturan dari yang ditetapkan pemerintah, maupun norma dan nilai-nilai yang ditetapkan dalam agama, khususnya Islam sebagai agama mayor di Indonesia.

Sebagaimana contoh hukum-hukum negara yang berawal atau berpijak dari hukum-hukum agama di Indonesia. Tidak asing lagi istilah Hak Asasi Manusia (HAM), jauh sebelum dibentuknya HAM di pusaran global maupun ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dunia Islam sudah terlebih dahulu memperhatikan hak-hak mansuia yang harus dipenuhi, yaitu persoalan hukum mawaris/faraid.

Baca Juga:  Kisah Rihlah Awal Pelajar Indonesia di Al-Azhar

Hak-hak yang sebagaimana mestinya dipertimbangkan betul dengan kadar yang sebagaimana mestinya dalam membagi harta terhadap keturunan, oleh pemerintah Indonesia dengan diterapkannya HAM yang menyangkut segala aspek juga memberikan sumbangsih positif terhadap hak-hak dan kemaslahatan masyarakat. Bagitu pun dalam Al-Qur’an, mengenai hak asasi manusia termaktub dalam Al-Isra’: 70.

Sumbangsih agama yang juga menjalin simbiosis mutualisme oleh negara, yaitu dengan dibentuknya lembaga khusus semisal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang salah satunya berperan memberikan fatwa sesuai nilai-nilai ajaran Islam yang juga tidak bertentangan dengan kebijakan-kebijakan yang dilegalkan pemerintahan RI. Dari sini dapat kita lihat bagaimana keduanya saling memiliki hubungan kuat dalam mempengaruhi atau menghimbau masyarakat Indonesia, baik yang beragama Islam maupun non-Islam.

Tidak cukup sampai pada pemahaman tersebut, terkadang kebijakan yang ditetapkan pemerintah juga menilik dari hukum yang juga ditetapkan dalam agama. Dari sini muncullah suatu peraturan dari ditetapkan pemerintah yang berdampak pada perubahan keagamaan di Indonesia. Terlebih pada awal munculnya Covid-19, dari fenomena wabah tersebut keluarlah peraturan pemerintah untuk menjaga jarak antar satu sama lain, termasuk shaf shalat dan anjuran untuk sholat di kediaman masing-masing.

Jika ditilik dari anjuran tersebut, dalam agama (Islam) pun jika menghadapi kondiri urgent/darurat, maka diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan untuk kemaslahatan masyarakat yang menyangkut berbagai aspek. Namun, terkadang dari hubungan agama dan negara yang saling berkaitan ini memunculkan dampak/respon negatif yang tidak sesuai dengan anjuran agama atau peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Seperti halnya pembatasan resproduksi anak atau diberlakukannya program Keluarga Berencana (KB) dengan jargon dua anak cukup. Bahkan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai child free yang secara hak asasi manusia merupakan pilihan tiap individu, namun jika ditilik dari segi ajaran Islam, kedua fenomena di atas kurang senada.

Baca Juga:  Perkawinan Anak, Mengapa Masih Terjadi?

Padahal Islam sendiri melalui kitab-kitab pernikahan yang didalamnya juga memuat aturan dalam menjalin hubungan rumah tangga justru menganjurkan memperbanyak keturunan dalam rangka mencetak generasi Islam yang baik, berpotensi, unggul, bermanfaat untuk agama, bangsa dan negara, bahkan meneruskan ketauhidan agama dari orangtuanya.

Masih banyak lagi jika anjuran-anjuran agama yang terkadang dibatasi oleh sistem pemerintahan dengan tujuan tertentu, yang tentu demi kemaslahatan seluruh elemen masyarakatnya. Dari beberapa contoh sebagaimana di atas tentang hubungan keduanya (agama dan negara) saling membutuhkan satu sama lain. Sebagaimana dalam dasar negara Indonesia yang menempatkan urutan pertama masalah agama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang memiliki peranan besar dalam hal sosiologis atau kehidupan bermasyarakat.

Hal demikian senada dengan hasil riset Budiyanto yang bertajuk “Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila”, bahwa negara tidaklah terpisah dengan agama, juga tidak menyatu antara keduanya, namun keduanya saling membutuhkan dalam mengimplementasika tujuan berkehidupan yang damai, mengedepankan kemaslahatan dan menjauhkan dari ancaman negatif. Dari sini dapat disimpulkan bahwa agama begitu butuh negara untuk mengembangkan agamanya, sedangkan negara juga butuh agama dalam rangka meningkatkan moral suatu bangsa (Indonesia). []

Ali Mursyid Azisi
Mahasiswa Studi Agama-Agama - UIN Sunan Ampel, Surabaya dan Santri Pesantren Luhur Al-Husna, Surabaya

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Opini