Dalam sebuah webinar di Hari Santri Nasional (HSN), Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang biasa dipanggil Gus Menteri, memberikan sambutan menarik, dan lebih menarik lagi, sambutannya itu mendapat respon “kritis” dari beberapa orang. Dikatakan respon “kritis”, karena ternyata, mereka hanya merespon bagian yang bernilai “kecil” dari pernyataan Gus Menteri, dan sama sekali mengabaikan pernyataannya yang bernilai “lebih besar”.

Di antara pernyataan yang bernilai kecil itu adalah beliau menceritakan dalam sebuah dialog yang terjadi di kalangan “internal Kementerian Agama” bahwa “Kemenag itu hadiah negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum, tetapi spesifik untuk NU”, tegas gus Menteri. Beberapa orang mengkritik pernyataan Gus Menteri yang bernilai kecil ini, ada yang menampilkan cacian, ada yang mengomentarinya secara “akademik” dengan menelusuri jejak historis berdirinya Kementerian Agama, sembari menampilkan betapa Menteri Agama Indonesia dalam kurun waktu yang sanagat lama dipegang oleh selain NU. Ya, maksudnya merekalah yang memegang kementerian Agama, dan fakta itu tidak perlu “pernyataan”, tetapi “ternyatakan” dalam sejarah, terutama selama kekuasaan otoriter Orde Baru. Ya, begitulah kehidupan ber-Indonesia, dan kita harus memakluminya. Di kalangan NU, pernyataan Gus Menteri itu hanya sebatas guyonan. Bahkan, kalau di Madura, guyonan seperti itu belum seberapa. Malaikatpun sering jadi bahan guyonan.

Padahal, pernyataan Gus menteri itu adalah pernyataan yang bertujuan memberi motivasi. Selain  karena dia sendiri adalah seorang motivator, pernyataannya itu disampaikan dalam acara yang dihelat oleh keluarga besar NU sendiri, yakni perayaan Hari Santri Nasional. Dalam setiap kegiatan berorganisasi, semua organisasi mempunyai strategi dan cara sendiri dalam memotvasi kadernya, tak terkecuali Gus Menteri di atas.

Namun, mereka yang terlanjut merasa berfikir kritis itu belum tentu berfikir untuk kepentingan Nasional, tetapi pasti berfikir untuk kepentingan kelompoknya, karena di dunia ini tidak ada pemikir otonom. Setiap orang berfikir dalam kerangka ideologinya. Indikasinya adalah, mereka sama sekali tidak memberikan “apresiasi kritis” terhadap pernyataan Gus Menteri lainnya yang justru bernilai “lebih besar” dan sangat penting bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan khususnya kehidupan beragama di Indonesia.

Pernyataannya yang bernilai “lebih besar” adalah ketika dia menjawab pertanyaan tentang fungsi Kemenag yang mengayomi semua agama. Dalam dialog kecil di internal kementerian Agama itu, muncul pertanyaan kepada Gus Menteri, “tapi kenapa itu kok mengafirmasi juga Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan sebagainya? Gus menteri dengan entengnya menjawab. E…saya bilang, NU itu banyak umatnya, jamahnya banyak, dan besar secara fisik badannya. Dan orang yang besar cenderung melindungi yang lemah dan kecil. Dan itu sifat NU. NU itu dimana-mana pengen melindugi yang kecil. Jadi, kalau sekarang Kementerian Agama menjadi Kementerian semua agama, itu bukan menghilangkan ke NU-annya. Tapi justru menegaskan ke NU-annya. NU itu terkenal paling toleran, NU terkenal paling moderat. Inilah cara berfikir Kementerian Agama”, tegas Gus Menteri.

Baca Juga:  Batal ke Tanah Suci tapi Berpahala Haji

Saya ingin melihat sisi ini dari pernyataan Gus menteri, dan melihatnya dalam kerangka yang lebih besar, yakni kepentingan Nasional. Karena sambutan Gus Menteri itu, disatu sisi disampaikan dalam internal Santri, disisi lain dia berbicara tentang fungsi Kemenag di Negara yang multikultural atau ber-Bhinnika Tunggal Ika. Bisa dikatakan, dia memotivasi para santri untuk berfikir demi kepentingan Nasional. Mengapa?

Penting dicatat, Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini bagaikan pisau bermata dua: di satu sisi, ia sebagai sebuah kekayaan yang menggembirakan bagi bangsa Indonesia, namun di sisi lain, ia juga mengkhawatirkan. Kekhawatiran itu sangat wajar terutama setelah kita melihat berbagai peristiwa konflik yang terjadi di beberapa daerah di Indoniesia, baik antara kelompok masyarakat yang hendak memisahkan diri dari NKRI maupun antara kelompok masyarakat yang berbeda suku, etnis, ras, dan agama. Dengan fakta ini, kita patut mempertanyakan, apakah kebangsaan Indonesia ini sebagai kebangsaan yang diikat oleh kesadaran bersama sebagaimana disuarakan dalam Sumpah Pemuda ataukah hanya diikat oleh kesadaran imajinatif, meminjam Benedict Anderson, “bangsa yang terbayang.” Pertanyaan dan kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat masyarakat yang mendiami wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke ini tidak saling mengenal satu sama lain. Lalu, apa yang mempersatukan mereka?

Tentusaja, yang mempersatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah rasa kebangsaan. Rasa itu lahir dari dalam hati bahwa kita adalah bangsa Indonesia. Namun rasa kebangsaan yang mempersatukan bangsa Indonesia ini bukan sesuatu yang alami, melainkan sesuatu yang diperjuangkan secara bersama-sama. Tekad memperjuangkan itu tumbuh dari perjalanan sejarah bangsa yang mengalami penindasan dan penderitaan dalam perjuangan melawan kolonialisme. Sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan bersama, kebangsaan bermakna sesuatu yang bersifat etis. Kebangsaan hanya bisa mempersatukan karena dialami sebagai sesuatu yang luhur yang merangsang semangat berkorban yang mendorong setiap orang untuk memberikan yang terbaik yang ada di dalam hatinya. Kebangsaan mesti dirasakan sebagai sesuatu yang positif, adil dan luhur. Karena itu, tidak boleh muncul rasa chauvinisme dengan maksud untuk menaklukkan negara lain. Kita cukup cinta pada negara sendiri sembari menghargai dan menghormati negara lain. Juga tidak boleh ada rasa etnosentrisme dengan menganggap nilai-nilai budaya sendiri yang tinggi, sembari merendahkan nilai-nilai budaya yang lain (Suseno).

Baca Juga:  Kemenag Kenalkan Mahasiswa Metodologi Riset Agar Berjiwa Inklusif

Kita perlu menyadari bahwa Indonesia adalah negara multietnis, multiagama dan multibudaya (multikultur). Multikultur itu dimottokan dengan istilah Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna “keragaman dalam kesatuan atau persatuan dalam keragaman.” Motto multikultur ini dikonstitusikan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia ke dalam ideologi negara yang disebut Pancasila. Pancasila merupakan hasil kompromi debat para pendiri negara ini, dan di antara poin penting dalam kompromi itu adalah bahwa Indonesia tidak bercorak teokratis (tidak didasarkan pada agama tertentu) dan tidak pula bersifat sekuler (agama tidak dipisahkan dari urusan kenegaraan). Indonesia bukan negara sekuler juga bukan negara agama (Islam). Pola hubungan agama dan negara seperti inilah yang nampaknya menjadi kecenderungan umum negara-negara yang berada di belahan dunia Timur (Asia). Fenomena sosiologis ini sekaligus merupakan indikasi religiusitas multikulturalisme Indonesia yang tercermin pada, misalnya, diletakkannya ungkapan yang bersifat religius “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila. Sila ini mewarnai sila-sila lainnya, termasuk penjabarannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negera RI. Di dalam UUD 1945 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa: pertama, Negara berdasar atas ketuhanan Yang Mahasa Esa; kedua, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Sebagai kepanjangan tangan negara dan pemerintah untuk mempertahankan religiusitas multikulturalisme Indonesia maka dibentuklah Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946. Peran, fungsi dan tugasnya secara prinsipil merupakan cerminan dari ideologi dan falsafah negara. Jika negara berideologi Pancasila dan bermotto Bhinneka Tunggal Ika (multikulturalisme atau pluralisme) dengan mewadahi beragam etnis, suku, ras, golongan dan sebagainya, maka Kementerian Agama yang secara struktural konstitusional mengadministrasi keberadaan enam agama mencerminkan pengakuan dan penghargaan terhadap pentingnya multikulturalisme dan pluralisme agama. Itu berarti, multikulturalisme dan pluralisme itu telah menjiwai semangat dan eksistensi Kemenag sendiri, sekaligus mencerminkan pengakuan dan penghargaam terhadap pentingnya multkulturalisme dan pluralisme. Kemenag tidak hanya mengelola kepentingan Islam (yang merupakan kelompok mayoritas di Indonesia), tetapi juga kepentingan Protestan, Katolik, Hindu dan Budha yang secara historis yuridis, diakomodasi oleh pemerintah dalam bentuk pemberian anggaran belanja melalui APBN. Selain kepada lima agama yang sudah lama ini, pemerintah juga memberikan perhatian dan pelayanan yang sama kepada agama Konghucu yang baru diakui secara formal sejak Gus Dur menjabat sebagai presiden RI. Jadi, Kemenag hadir tidak hanya demi kepentingan para penganut agama Islam saja, tetapi juga untuk penganut semua agama yang ada di Indonesia (Faisal Ismail).

Baca Juga:  IAIN Kudus Sinergikan Alumni Persiapan Transformasi Menuju UIN 2024

Setidaknya, Kementerian Agama mempunyai tiga tugas dan fungsi utama: pertama, memberikan pelayanan keagamaan; kedua, mengembangkan pendidikan agama; ketiga, membina kerukunan antarumat beragama. Ketiga tugas dan fungsi Kemenag itu, terutama yang ketiga secara substansial bertujuan untuk memelihara toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Republik Bhinneka Tunggal Ika ini. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Kemenag bersama organisasi-organisasi keagamaan-kemasyarakatan yang ada di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak. Jadi, tugas pembinaan dan pemeliharaan kerukunan antarumat beragama adalah tugas pemerintah dan masyarakat dengan Kemenag sebagai payungnya. Apa jadinya jika Kemenag dipegang oleh mereka yang berfikiran radikal, yang menolak budaya Nusantara, yang menolak NKRI, ideologi Pancasila dan motto Bhinnika Tunggal Ika. Pasti, semua tradisi dan ritual sosial keagamaan yang sudah mendarah daging di bumi pertiwi ini akan disalahkan semua. Bukan hanya dianggap bid’ah, khurafat dan tahayyul, tetapi juga dituduh syirik, thaghut, kafir dan lain sebagainya yang tentusaja bakal menyulut konflik diantara anak bangsa. Karena itu, pernyataan Gus Menteri bahwa NU menjadikan kementerian agama sebagai kebaikan untuk semua agama perlu diapresiasi, agar kerukunan hidup antar anak bangsa yang beragam ini tetap terjaga.

Karena itu, pada hari santri nasional (HSN) 22 Oktober 2021 ini, warga NU yang sudah pasti adalah santri sejatinya menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan, meminjam istilah kyai Said Aqiel Siroj, jihad medsos melawan gerakan radikalisme yang coba membenturkan Islam dan Negara, Islam dan budaya, Islam dan ilmu pengetahuan, sembari tetap meneguhkan jati diri kesantrian yang rendah hati, sopan, tawadu’ dan berakhlakul karimah, karena ilmu tidak ada artinya dalam tradisi kesantrian tanpa diwujud nyatakan dalam prilaku etis keseharian. Para santri sejatinya mengisi ruang-ruang publik yang selama ini menjadi medan pertarungan ideologi radikal yang memproduksi hoax dan ujaran kebencian dengan konten-konten Islam moderat, yang menjadi ciri khas paham keislaman santri-NU. Pernyataan Gus Menteri bahwa NU itu paling moderat harus dijadikan pijakan berfikir kaum sarungan agar NKRI yang berideologi Pancasila dan bermottokan Bhinneka Tunggal Ika ini tetap tegak berdiri. Hubbul wathon minal iman adalah falsafah santri dalam membela dan menegakkan Negara Ripublik Indonesia ini.

 

Oleh: Prof. Aksin Wijaya, M.Ag (Santri Pondok Pesantren Annuqayah (1989-1992) Sumenep, Madura; Santri MAPK Kaliwates Jember (1992-1995).

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

1 Comment

Tinggalkan Komentar

More in Opini