Covid-19 antara Fakta dan Fiktif

Covid (Corona Virus Disease 2019) merupakan jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus,  yaitu SARS-CoV-2 yang sering disebut Virus Corona. Covid-19 muncul pertama kali pada bulan Desember 2019 yang berasal dari Wuhan, China.  Hingga sekarang angka kenaikan pasien terpapar virus covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Banyak dampak yang ditimbulkan karena adanya covid-19 diantaranya dalam kegiatan keagamaan seperti pembatasan jarak dalam sholat berjamaah, harus memakai masker saat keluar rumah, kegiatan pendidikan yang harus menggunakan metode daring dll. Dengan tujuan membendung kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan dengan harapan apabila masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan maka virus covid-19 akan segera berakhir.

Seiring berjalannya waktu penyebaran virus covid-19 semakin hari semakin meningkat. Banyak kejanggalan-kejanggalan di kalangan masyarakat terhadap keberadaan covid-19 diantaranya orang yang menderita penyakit serius dibawa ke rumah sakit kemudian meninggal divonis sebagai jenazah covid-19 dll. Sehingga mayoritas penduduk desa merasa takut apabila anggota keluarganya dibawa ke rumah sakit. Rumah sakit diduga mengeruk keuntungan demi mendapatkan klaim dari pemerintah.  Anggapan ini muncul dari ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah karena menemukan rumah sakit yang mengklaim meninggal karena terpapar covid-19 padahal pasien tersebut meninggal karena penyakit diabetes. [1]

Mengenai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dikalangan masyarakat mengenai keberadaan covid-19 bolehkah masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan? Sebelum merambah ke pembahasan mari kita cek data seputar covid-19. Berdasarkan berita dari Merdaka.com info terkini mengenai perkembangan virus covid-19 terus mengalami kenaikan. Berikut data perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam tiga hari terakhir: (Senin, 26 Oktober) kasus positif covid-19 bertambah 3.222 menjadi 392.934 kasus. Pasien sembuh bertambah 3.908 menjadi 317.672 orang. Kasus meninggal bertambah 112 menjadi 13.411 orang. (Minggu, 25 Oktober)  kasus positif covid-19 bertambah 3.732 menjadi 389.712 orang. Jumlah pasien sembuh bertambah 4.545 menjadi 313.764 orang.  Kasus meninggal bertambah 94 menjadi 13.299 orang. (Sabtu, 24 Oktober)  kasus positif covid-19 bertambah 4.070 menjadi 385.980 kasus.  Angka kesembuhan bertambah 4.119 menjadi 309.219 orang. Kasus kematian bertambah 128 menjadi 13.205 jiwa. [2]

Baca Juga:  1 Syawal 1441 H: Antara Berdamai atau Berdampingan dengan Pandemi Coronavirus?

Terdapat mitos pasien covid yang meninggal dunia disebabkan karena mempunyai penyakit penyerta. Faktanya tidak semua pasien covid-19 meninggal karena penyakit penyerta.  Corona menyerang sistem pernapasan yang mengakibatkan penderita sulit bernapas dan meninggal.[3] Terkait isu rumah sakit yang menjadikan corona sebagai lahan bisnis menteri kesehatan Terawan Agus putranto membantah isu tersebut. Ia berkata “saya percaya rumah sakit punya etika yang baik, semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan, melaporkan, dan menagihkan. Kami tinggal mengungkit lewat BPJS ” [4]

Protokol kesehatan merupakan sebuah tuntutan dengan tujuan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman,  sebagai bentuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus covid-19. Maqashid syariah adalah sebuah gagasan dalam hukum islam yang diturunkan Allah untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan tujuan utama dari maqashid syariah adalah untuk kemaslahatan umat.[5]  Menurut imam Al- Ghazali tujuan syariat ada lima,  yaitu menjaga keutuhan agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql), menjaga keturunan (hifdz al-nashl)  dan menjaga harta (hifdzl al-mal). Lima tujuan tersebut dikelompokkan menjadi tiga tingkatan,  yaitu dlaruriyyat ( primer), hajjiyyat ( sekunder)  dan tahsiniyyat (tersier) [6]. Dengan adanya virus covid-19 masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan karena protokol kesehatan merupakan sebuah upaya untuk meminimalisir terjadi penyebaran virus yang semakin meluas. Dengan mematuhi protokol kesehatan akan menghindarkan kita dari bahaya yang mengancam jiwa. Hal ini sesuai dengan tujuan maqashid syariah yakni untuk kemaslahatan umat. Mematuhi protokol termasuk dalam kategori dlaruriyyat. Dalam kaidah fiqh juga dijelaskan bahwasannya menolak kerusakan lebih utama dari menarik kebaikan (kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih) karena menolak kerusakan hakikatnya merupakan sebuah kemaslahatan. [HW]

Baca Juga:  Hukum Pernikahan Online via Teleconference

Referensi:

[1] https://www.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/benarkah-rumah-sakit-menjadikan-covid-19-sebagai-ladang-bisnis/1

[2] https://m.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-covid-19-di-indonesia-oktober-2020.html

[3] https://primayahospital.com/covid-19/mitos-dan-fakta-virus-corona/

[4] https://m.bisnis.com/amp/read/20200718/15/1267845/cek-fakta-rumah-sakit-jadikan-penanganan-virus-corona-lahan-bisnis

[5] https://id.m.wikipedia.org/wiki/Maqashid_asy-syariah

[6] Fiqh sosial masa depan fiqh indonesia halaman 74-75 karya Umdah el Baroroh, Tutik Nurul Jannah

Erliana Wahidatul Zahroh
Santri Ma'had Aly Maslakul Huda

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini