Contoh Pengaplikasian Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah menurut bahasa terdiri dari 2 kata yaitu itu Maslahah dan Mursalah kata yang pertama adalah kata maslahah, yang berasal dari bahasa arab صَلَحَ – يَصْلُحُ menjadi صُلْحًا  atau مَصْلَحَةً yang bermakna sesuatu yang mendatangkan kebaikan. kata maslahah kadang-kadang disebut juga dengan Al-istislah yang berarti mencari yang baik atau dalam kata lain thalabul Islah.

Sedangkan kata Mursalah adalah Isim maf’ul dari fi’il madhi dalam bentuk tsulasi yaitu rasala dan ditambah dengan Alif yaitu Ar salah, yang secara etimologis artinya terlepas atau dalam arti mutlaknya yang bebas atau kata-kata yang terlepas.

Di sini jika dihubungkan dengan kata Maslahah maksudnya adalah terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya di lakukan sesuatu hukum perpaduan dua kata di atas yaitu Maslahah dan Mursalah yang berarti prinsip kemaslahatan yang dipergunakan untuk menetapkan hukum-hukum Islam.

Jadi, Maslahah Mursalah adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan bersama atau kemaslahatan bersama atau dengan definisi lain Maslahah Mursalah adalah mencari kebaikan atau mencari manfaat dan menjauhi kemudharatan.

Berikut adalah contoh kasus dari maslahah mursalah yang mungkin bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Misalkan ada 4 orang pemuda sebut saja si A, B, C, D yang sedang berada di dalam kapal di tengah laut, yang mana kapal tersebut milik si D, tentunya di dalam kapal tersebut banyak barang-barang si D, Kemudian pada suatu ketika ada gelombang yang besar yang mengharuskan mereka untuk mengurangi beban pada kapal tersebut, maka kami mereka semua sepakat untuk membuang sebagian barang-barang si D ke laut, demi kemaslahatan bersama agar kapal tersebut tidak tenggelam.

Contoh kedua, di dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah tidak ada Nash untuk melarang mengumpulkan Alquran dari hafalan ke dalam tulisan, meskipun demikian para sahabat di zaman Abu Bakar telah bersepakat untuk menulis dan mengumpulkan nya karena untuk kemaslahatan umat yang mana saat itu banyak para sahabat penghafal Alquran yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Pandangan Fuqaha Tentang Maslahah Mursalah

Berikut ini contoh yang bukan sebuah perumpamaan melainkan fakta yang ada di sekitar kita. Tentang pasal yang mengatur tentang pernikahan, bahwasanya demi terjaminnya ketertiban tiap-tiap pernikahan maka setiap pernikahan harus dicatat. Pencatatan pernikahan ini meskipun secara harfiyah tidak diatur dalam nash syari dan tidak pula dijumpai nash yang melarangnya, tetapi ketentuan itu memberikan dampak yang positif bagi umat manusia. Ini jelas, keharusan mencatatkan nikah itu tidak bertentangan dengan tujuan umum pembentukan hukum, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Oleh karena ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak didasarkan pada nash-nash tertentu, maka dasarnya adalah maslahah mursalah.

Ada pula contoh lainya mengenai peraturan perundang-undangan tentang batasan umur menikah. Seperti halnya pencatatan nikah, Islam juga tidak mengatur secara harfiyah batasan umur untuk boleh melakukan pernikahan, namun demi kemaslahatan keluarga dan rumah tangga yang bahagia, pernikahan boleh dilakukan oleh orang-orang yang sudah mencapai umur dewasa yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita yang secara lahiriyah mereka itu sudah matang jiwa dan raganya. Ketentuan ini jelas kemaslahatan yang besar bagi umat manusia.

Kemudian aturan tentang perundang-undangan mengenai poligami dan yang berkaitan dengan itu yang secara keseluruhan merupakan azas mempersulit poligami demi kamaslahatan keluarga agar tidak begitu saja para suami menterlantarkan para istri dan anak-anak mereka.

Dari contoh-contoh di atas tadi dapat dipahami bahwasanya tujuan pokok Syariah adalah kemaslahatan umat manusia bagi kehidupannya yang meliputi lima unsur pokok sebagai berikut,

  1. Memelihara agama
  2. Memelihara jiwa
  3. Memelihara keturunan, dan
  4. Memelihara harta benda

walaupun Maslahah Mursalah ini memiliki banyak maslahat tetapi para imam mazhab tidak sepakat bahwasanya digunakan sebagai sumber hukum Islam hanya mazhab Maliki saja yang menjadikannya sebagai sumber hukum islam. []

Baca Juga:  Pandangan Fuqaha Tentang Maslahah Mursalah

Venda Qanata An Nazily
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    1 Comment

    1. […] satu fuqaha yang menerima maslahah mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum adalah Mazhab Malikiyyah dan Mazhab Hanabilah, bahkan mereka […]

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini