Najis dalam fikih merupakan sesuatu yang menjijikkan. Tapi tidak semua hal yang menjijikkan menurut kita itu najis menurut fikih. Ketika terdapat najis, kita harus mensucikannya dengan aturan yang telah dirumuskan para ulama dalam karya-karya mereka. Semisal, darah maka harus dibasuh sehingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya.
Lalu, bagaimana dengan benda-benda yang sangat rentan sekali dengan air. Laptop misalnya. Bila terkena najis, apakah perlu dibasuh dan disiram pula? Sedangkan laptop sangat anti sekali dengan air, karena hal itu dapat menyebabkan kerusakanan. Lalu, bagaimana fikih memandang cara mensucikan najis di laptop ?
Kasus di atas sama seperti ketika kasur kita terkena kencing bayi yang sedang bermain di atasnya dan kemudian kencing di kasur. Adapun cara mensucikannya adalah dengan menjemurnya di bawah terik matahari sampai kering. Pendapat itu mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah bahwa api dan sinar matahari sah di gunakan untuk mensucikan najis.
Pendapat imam Abi Hanifah itu di kuatkan oleh Syekh Abdul wahhab bin Ahmad As Sya’rani dalam kitabnya Al Mizan Al kubro. Adapun pendapatnya seperti
لَيْسَ لِلنَّارِ وَالشَّمْسِ فِيْ اِزَلَةِ اللنَّجَاسَةِ تَأْثِيْرٌ اِلَّا عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ حَتَى إِنَّ جِلْدَ الْميِّتَةِ اِذَا جِفَّ فِي الشَّمْسِ طِهُرَ عِنْدَهُ بِلَا دَبْغٍ وَكَذَلِكَ اِذَا كَانَ عَلَى الْأَرْضِ نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ فِي الشَّمس طَهُرَ مَوْضِعُهَا
Artinya : “api dan matahari tidaklah memberikan dampak untuk menghilangkan najis. Kecuali menurut Imam Hanafi. Sehingga jika ada kulit bangkai kemudian kering karena terik matahari itu hukumnya suci menurut Imam Hanafi sekalipun tidak di samak. Begitu pula dengan najis yang ada di tanah kemudian kering di sebabkan oleh terik matahari maka (tanah) tersebut menjadi suci.”
Dari pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwasannya laptop kita bisa suci dengan di jemur di bawah terik matahari.
Sekian terima kasih.
Waallahu ‘Alam bis Showab. []
[…] Source link […]