Argumentasi para Mazhab Terhadap Hadits Anjing yang Minum di Wadah yang Terdapat Air Suci

Persoalan ideologi memang suatu hal sensitif, namun bagaimana lagi dari berabad-abad lalu perdebatan antar ulama sudah tak dapat dielakkan lagi, bahkan merupakan suatu keniscayaan bagi mereka, akan tetapi bagaimanapun juga kita tetap berusaha membuka jalan untuk sampai kepada kebenaran. Seperti itu pula, mazhab-mazhab fikih berusaha untuk menyingkap tirai yang menyelubungi hukum-hukum yang nyata. Sebab kebenaran tidak hanya diabtraksikan dalam satu metode saja atau satu madzhab saja. Karena hal itu akan melahirkan sebuah konsekuensi pengingkaran terhadap metode-metode atau mazhab-mazhab secara keseluruhan sekalipun terdapat sejumlah kesalahan. Maka dari itu banyak metode yang digunakan para ulama madzhab dalam memutuskan suatu hukum. Jalan terbentang luas untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan mendekatkan perbedaan pandangan adalah dengan mengkaji dan membandingkan pendapat dari mazhab-mazhab tersebut dengan menelusuri hal-hal yang menjadi latar belakang terjadinya sejumlah perbedaan pandangan yang dikemukakan oleh para ulama kita sekalipun bersumber dari dasar yang sama yaitu Al-Quran dan Sunnah.

Berangkat dari hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi SAW pernah berkata:

إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. الحديث

artinya; “manakala anjing minum di wadah salah satu dari kalian semua, maka basuhlah (baca: cucilah) wadah tersebut sebanyak tujuh kali”.

Para ulama, salah satunya imam Syafi’i menginterpretasikan redaksi perintah pada hadits tersebut dengan mengarahkannya kepada najisnya wadah dan air di dalamnya, dengan berdasarkan melihat dzhohirnya hadits tersebut,  disamping itu pula ada hadits penguat lain yang menyatakan najisnya wadah tersebut dan riwayatnya pun sahih, yaitu perkataan Nabi SAW:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبعا. الحديث

Artinya; “Agar wadah salah satu dari kalian semua menjadi suci (tatkala terdapat anjing yang menjilati wadah tersebut) caranya yaitu dengan membasuh (baca: mencuci) wadah tersebut sebanyak tujuh kali”.

Perlu diketahui, pada hadits diatas terdapat kalimatالطهور , yang biasanya dalam literatur fikih digunakan pada persoalan حدث (baca: hadast) dan خبث ( kotor atau najis). Dan pada konteks ini jelas tidak mungkin apabila kalimat tersebut disematkan kepada حدث, pastinya konteks tersebut dialihkan kepada arti خبث . Oleh sebab itu, kedua hadits tersebut jelas-jelas menyatakan bahwa jilatan anjing pada wadah air tadi menjadi najis.

Baca Juga:  Bagaimanakah Cara Mensucikan Laptop yang Terkena Najis?

Akan tetapi uniknya Imam Malik, beliau berseberangan atas pendapat para ulama yang menyatakan argumentasinya seperti diatas. Imam malik berani berbeda pendapat sendiri dan menyatakan bahwa wadah dan air tersebut tetap suci berdasarkan keyakinan beliau yang beranggapan bahwa hadits tersebut merupakan perintah ta’abbudi  (تعبد), dan para pengikutnya juga mendukung pendapatnya beliau, alasannya bilangan tujuh kali pada hadits tersebut merupakan bilangan yang khusus dan paten, dengan artian bilangan tersebut tidak dapat diubah-ubah. Maka dari itu, menurut Imam Malik hadits tersebut lebih tepat jika diarahkan kepada printah ta’abbudi dengan berdasarkan kekhususan bilangan tujuh kali tersebut.

Argumentasi lain, andaikan saja perintah untuk membasuh atau mencuci wadah tersebut karena di sebabkan najis, pastinya sudah cukup hanya dengan dibasuh kurang dari tujuh kali, sebab perbandingan jilatan anjing dengan najisnya kotoran hewan itu lebih berat kotoran hewan, bagaimana mungkin perkara najis yang lebih rendah kedudukannya mengharuskan basuhan tujuh kali sedangkan najis yang lebih berat kedudukannya tidak ada bilangan tertentu. Walhasil imam Malik tetap meneguhkan agrumentasinya tersebut dan bertolak belakang dengan ulama Mujtahid lain.

Sebagai kesimpulan dari penulis, bahwa benang merah dari adanya perbedaan pendapat ini tidak lain adalah berangkat dari interpretasi ulama yang berbeda-beda, pun dalam memutuskan suatu hukum juga menggunakan metode yang berbeda pula yaitu dengan proses pendekatan ta’aqquli dan ta’abbudi. Maka memang sudah sepatutnya implikasi istinbath hukum yang dihasilkan ikut berbeda pula. []

 

Sumber Data

Ibnu daqiq al-Ied,  Ihkam al-Ahkam Syarah Umdah al-Ahkam, Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut 2014. Hal. 28.

Muhammad Rifqi Ali
Mahasantri Ma'had Aly Maslakul Huda, Kajen, Margoyoso Pati.

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Hukum