Apakah Arisan Qurban itu Diperbolehkan dalam Islam?

Di bulan Dzulhijjah atau hari raya Idul Adha terdapat ibadah yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini yaitu menyembelih hewan qurban. Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah, ibadah ini juga dapat memepererat hubungan sosial kemasyarakatan, berqurban juga menjadi sarana untuk membentuk hubungan yang penuh toleransi, dan saling mengasihi antar sesama baim miskin atau kaya.[1] . Tetapi tidak semua orang mampu untuk melaksanakannya, dikarenakan rezeki setiap orang berbeda – beda. Lalu hal ini menjadikan sebagian masyarakat termotivasi untuk menyelenggarakan arisan.

Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian ini dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.[2] Kegiatan ini dapat meringankan pelaksanaan ibadah qurban yang akan dilakukan oleh masyarakat. Bahkan kegiatan ini dapat menjadi tradisi di masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh warga Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kanyong, Ketapang Kalimantan Barat, warga ini berkurban 28 ekor sapi yang didapatkan dari hasil arisan warga, menurut Ketua Panitia desa tersebut, setiap warga menyisihkan 175 ribu selama 10 bulan, sehingga uang yang terkumpul mampu membeli 28 ekor sapi.[3] Lalu Apakah arisan qurban ini diperbolehkan dalam islam? Menurut penulis, hal ini perlu ditindak lanjuti agar dapat mengetahui hukum dari arisan qurban tersebut.

Didalam hukum qurban terdapat perbedaan pendapat dan menurut Imam syafi’i hukum qurban adalah sunnah muakkadah. Dan perlu diketahui bahwa qurban didalam kitab kuning disebut dengan udhhiyyah yaitu hean yang disembelih dari binatang ternak dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, pelaksanaannya dimulai dari ‘iiddi nahri (hari idhul adha) 10 Dzulhijjah sampai hari akhir tasyrik 13 Dzulhijah. Lalu hewan yang dapat dikurbankan adalah kambing (berumur 1-2 tahun) domba (2-3 tahun) sapi (2- 3 tahun) onta (5-6 tahun) dan juga kerbau, seekor kambing dan domba untuk satu orang dan seekor sapi atau sejenisnya itu untuk tujuh orang.[4]

Baca Juga:  Perkembangan Bahasa Arab Sebelum Islam Datang

Diterangkan didalam kitab Al-Iqna’ fii Hallii Alfadzi Abi Suja’ bahwasanya jika ada 7 orang atau lebih bersama–sama (berkurban) dua ekor sapi Musya’ah atau badanah, maka hal itu tidak diperbolehkan karena masing – masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing masing tujuh orang itu.[5] Maksud dari keterangan ini yaitu jika seandainya praktek arisan qurban yang dilakukan oleh beberapa orang itu hanya sekedar mengeluarkan uang lalu kemudian membeli seekor hewan untuk diqurbankan tanpa adanya ketentuan siapa yang memiliki hewan tersebut, maka qurbanya tidak diperbolehkan. Tetapi kalau arisan yang hasil uangnya itu dipastikan milik orang tertentu kemudian digunakan untuk membeli hewan yang diniatkan untuk qurban atas nama orang tersebut maka diperbolehkan.

Menurut penulis, adanya praktik ini memang meringankan masyarakat yang tidak mampu untuk berqurban, sehingga sah sah saja selagi didalam aqadnya itu jelas dan tidak mengandung unsur ribanya. Karena pada hakikatnya didalam praktik arisan qurban ini terdapat unsur yang dianjurkan oleh islam yakni tolong menolong, dimana satu sama lain tetap melakukan iuran  sampai akhir sesuai jumlah orang yang mengikuti arisan tersebut. []

 

[1] Choirul Mahfud, Tafsir Sosial Kontekstual Ibadah Kurban Dalam Islam, Jurnal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS), (Surabaya : 2014 ), hal 6.

[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (online), diakses dari https://kbbi.web.id/arisan

[3] Desa Kinjil Pesisir Kurban 28 Ekor Sapi pada Idul Adha 1443 Hijriah , diakses dari https://ketapang.suarakalbar.co.id/2022/07/desa-kinjil-pesisir-kurban-28-ekor-sapi.html

[4] Fathul Qorib Al Mujiib fi Syarhi Al fadzi At Taqrib, hal 62 – 63.

[5] Al – Iqna’ fii Hallii Alfadzi Abi Suja’, juz 2, hal 289, Maktabah Syamilah.

Farah Rizqiana
Santriwati Pesantren Maslakul Huda

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini