3 Dosa Besar yang Wajib Dihindari

Hikmah dari diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah dan tidak mensekutukan dengan apapun. Menjalankan segala petintahnya dan menjauhi segala larangannya. Seketika setelah manusia lahir didunia dan kemudian telah mukallaf maka dia sudah terbebani oleh sebuah hukum. Manusia berada didunia adalah untuk beribadah kepada Allah, memperbanyak kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Meskipun seorang manusia tidak luput dari salah dan dosa, dosa kecil maupun dosa besar. Meskipun Allah Maha pemaaf dan Maha pengampun. Hendaklah lebih baik jika seseorang berhati-hati dalam perbuataanya karena terdapat dosa-dosa yang dapat diampuni dan dosa-dosa yang tidak dapat diampuni oleh Allah.  Maka dari itu perlu untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan dosa. Dalam kitab ‘Aqidah Umat Islam, dosa yang paling besar adalah kufur, sedangkan dosa besar dibawah kekufuran adalah membunuh dan berzina.

Dosa besar yang wajib dihindari, yang pertama adalah kufur. Dalam firman Allah سبحانه و تعالى tentang luqman.

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya : apakah dosa yang paling besar?  Beliau menjawab: “Engkau menyekutukan Allah padahal ia telah menciptakanmu” (H.R Al-Bukhariyy dan lainnya).

Di dalam kitab Mukhtashar Syekh Abdullah Al-Harari, kufur adalah perbuatan yang dapat memutus/mengeluarkan seseorang dari keislamannya. Kufur adalah sebesar-besar dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah bagi orang yang meninggal dalam keadaan kufur dan Allah mengampuni dosa dibawah kekufuran bagi orang yang Allah kehendaki. Sedangkan dalam kekufuran ada kesyirikan. Syirik adalah beribadah selain kepada Allah. Bagaimana seseorang bisa masuk dalam kekufuran? Imam An-Nawawi dan ulama lain dari kalangan madzab Syafi’iyy, Hanafiyy dan lainnya mengatakan terdapat 3 pintu yang dapat membawa seseorang dalam kekufuran yaitu:

  • Perkataanya, perkataan yang dapat membawa seseorang dalam kekufuran seperti, menghina dengan menggunakan nama-nama Allah, perkataan seorang muslim kepada muslim lainnya dengan berkata “wahai orang kafir, yahudi, Nasrani, wahai orang yang tidak mempunyai agama” dll.
  • Perbuatannya, perbuatan yang dapat membawa seseorang dalam kekufuran seperti, sujud kepada matahari, berhala (baik bertujuan ibadah maupun tidak), sujud kepada manusia dengan tujuan beribadah, dll.
  • Keyakiannnya, keyakinan seseorang yang dapat membawanya dalam kekufuran seperti, ragu-ragu terhadap Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an, hari ahir, surga atau neraka, pahala dan siksa, menghalalkan sesuatu yang haram (zina, anal seks, membunuh seorang muslim, mencuri, dan merampas), mengharamkan sesuatu yang jelas kehalalannya (jual-beli, nikah), dll.
Baca Juga:  Saya Siap Menjadi Kaya, Saya Bersedia Menjadi Manusia, Saya Bangga Menjadi Indonesia

Dosa besar yang kedua adalah membunuh. Di dalam firman Allah surah Al-Maidah ayat 32 yang berisi tentang ancaman Allah  :

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di bumi”.

Di dalam kitab Al Qaul Al Jaliyy penjelasan ringkas dari kitab Mukhtashar dijelaskan membunuh yang dimaksud adalah membunuh dengan tanpa hak. Akan dijatuhi kaffarah bagi seorang muslim yang membunuh saudara sesama muslimnya baik membunuh dengan sengaja atau membunuhnya secara tersalah. Pembunuhan dengan sengaja (al qatl al’amd) adalah pembunuhan yang terjadi dengan menyengaja orang yang dijahati dengan sesuatu yang bisa membunuh pada umumnya. Pembunuhan yang tersalah (al qatl al khatha’) adalah pembunuhan yang terjadi tanpa ada tujuan dari pembunuh untuk menyengaja orang yang dibunuh dengan perbuatan apapun. Pembunuhan menyerupai sengaja (syibh al khatha’) adalah pembunuhan yang terjadi dengan pembunuh menyengaja orang yang dibunuh dengan sesuatu yang tidak membunuh pada umumnya.

Baca Juga:  Kehidupan Sosial di Era Pandemi

Dosa besar yang ketiga  adalah berzina. Di dalam kitab Al Qaul Al Jaliyy penjelasan ringkas dari kitab Mukhtashar dijelaskan Zina adalah memasukkan kepala dzakar seluruhnya ke farji selain istri dan budak perempuannya. Allah telah berfirman dalam surah Al-isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.

Allah tidak hanya melarang perbuatan zina tapi juga perbuatan yang mendekati zina. Perbuatan zina yang paling besar dosanya adalah zina dengan mahromnya.

Dalam sebuah kehidupan seseorang muslim segala sesuatu membutuhkan ikhtiar dari setiap individu tersebut. Setelah adanya ikhtiar  segala sesuatunya diserahkan kepada Allah. Bentuk ikhtiar untuk menghindari 3 dosa besar yang telah disebutkan diatas adalah dengan memperkuat iman, belajar tentang pokok-pokok agama melalui sanad yang terpercaya serta melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya. []

Ilmi Naila Fuadah
Mahasiswa UIN KHAS Jember

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Hukum